IPW Desak Polri Pecat 2 Oknum Polisi Pengeroyok Anak Komut Bank Jatim
Kamis, 09 Juni 2022 - 09:25 WIB
loading...
A
A
A
"Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman, yang melakukan penganiayaan kepada BYK itu," jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyebutkan memberhentikan anggota Polri dilakukan oleh presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), atau yang lebih tinggi, dan Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.
Baca juga: 1 Korban Jatuhnya Helikopter di Mimika Papua Masih Hilang, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian
Sebab, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap Bryan Yoga Kusuma, jelas-jelas melanggar peraturan perundangan. Pada Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 secara tegas disebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau Kode Etik Profesi Polri.
"Institusi Polri merupakan alat negara, yang tugas pokoknya melindungi dan mengayomi masyarakat. Jangan sampai, tugas luhur tersebut dikotori oleh ulah anggota polisi yang arogan dan merusak martabat Polri," terangnya.
Ini juga diatur dengan tegas di Pasal 5 huruf a PP No. 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri, yang menyebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri.
Baca juga: Kisah Wanita-wanita Pemberani yang Terjun ke Medan Perang Bersama Pangeran Diponegoro Melawan Belanda
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyebutkan memberhentikan anggota Polri dilakukan oleh presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), atau yang lebih tinggi, dan Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.
Baca juga: 1 Korban Jatuhnya Helikopter di Mimika Papua Masih Hilang, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian
Sebab, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap Bryan Yoga Kusuma, jelas-jelas melanggar peraturan perundangan. Pada Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 secara tegas disebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau Kode Etik Profesi Polri.
"Institusi Polri merupakan alat negara, yang tugas pokoknya melindungi dan mengayomi masyarakat. Jangan sampai, tugas luhur tersebut dikotori oleh ulah anggota polisi yang arogan dan merusak martabat Polri," terangnya.
Ini juga diatur dengan tegas di Pasal 5 huruf a PP No. 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri, yang menyebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri.
Baca juga: Kisah Wanita-wanita Pemberani yang Terjun ke Medan Perang Bersama Pangeran Diponegoro Melawan Belanda
Lihat Juga :