Anggota DPRD Luwu Timur Akan Panggil PT PDS untuk RDP
Selasa, 07 Juni 2022 - 18:54 WIB
loading...
A
A
A
"Kalaupun melanggar, maka kita minta PT PDS prosedural melaksanakan aktivitas pertambangan dan menyarankan Pemkab Luwu Timur menutup sementara aktivitas PT PDS," kata Alpian, Selasa (7/6/2022).
Baca juga:Dewan Tutup Sementara Akses Jalan PT PDS di Lutim, Ini Sebabnya
Dijelaskan Alpian, pada Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian jalan, juga diatur penggunaan jalan daerah.
"Dalam Peraturan Menteri PU jelas mengatur bahwa izin pemanfaatan jalan daerah kewenangan bupati," kata dia
"Sampai hari ini, pemkab juga belum mengeluarkan izin soal pemanfaatan jalan daerah oleh PT PDS," tambah Alpian.
Baca juga:Dewan Tutup Sementara Akses Jalan PT PDS di Lutim, Ini Sebabnya
Dijelaskan Alpian, pada Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian jalan, juga diatur penggunaan jalan daerah.
"Dalam Peraturan Menteri PU jelas mengatur bahwa izin pemanfaatan jalan daerah kewenangan bupati," kata dia
"Sampai hari ini, pemkab juga belum mengeluarkan izin soal pemanfaatan jalan daerah oleh PT PDS," tambah Alpian.
Lihat Juga :