BPOM Tidak Larang Penggunaan Galon Polikarbonat sebagai Kemasan Air
Selasa, 07 Juni 2022 - 07:31 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, mengenai air mineral dalam kemasan ini, SNI-nya sudah diperlakukan secara wajib dan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.
“Jadi, untuk air mineral dalam kemasan ini, SNI berlaku secara wajib dan diawasi secara ketat oleh pemerintah atau pihak terkait seperti Kemenperin, BPOM, dan Kementerian Perdagangan,” ungkapnya.
Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia Prof Aru Wisaksono Sudoyo, mengatakan belum ada bukti air galon guna ulang menyebabkan penyakit kanker. Menurutnya, 90-95 persen kanker itu dari lingkungan atau environment. “Kebanyakan karena paparan-paparan gaya hidup seperti kurang olahraga dan makan makanan yang salah, merokok, dan lain sebagainya. Jadi belum ada penelitian aii galon itu menyebabkan kanker,” ujarnya.
Baca Juga: Galon Guna Ulang Aman, BPOM Diminta Rutin Edukasi Masyarakat
M Alamsyah Aziz, dokter spesialis kandungan yang juga Ketua Pokja Infeksi Saluran Reproduksi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), juga mengatakan sampai saat ini dirinya tidak pernah menemukan adanya gangguan terhadap janin karena ibunya meminum air galon.
Karenanya, dia meminta para ibu hamil agar tidak khawatir menggunakan kemasan AMDK galon guna ulang ini, karena aman sekali dan tidak berbahaya terhadap ibu maupun pada janinnya.
“Jadi, untuk air mineral dalam kemasan ini, SNI berlaku secara wajib dan diawasi secara ketat oleh pemerintah atau pihak terkait seperti Kemenperin, BPOM, dan Kementerian Perdagangan,” ungkapnya.
Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia Prof Aru Wisaksono Sudoyo, mengatakan belum ada bukti air galon guna ulang menyebabkan penyakit kanker. Menurutnya, 90-95 persen kanker itu dari lingkungan atau environment. “Kebanyakan karena paparan-paparan gaya hidup seperti kurang olahraga dan makan makanan yang salah, merokok, dan lain sebagainya. Jadi belum ada penelitian aii galon itu menyebabkan kanker,” ujarnya.
Baca Juga: Galon Guna Ulang Aman, BPOM Diminta Rutin Edukasi Masyarakat
M Alamsyah Aziz, dokter spesialis kandungan yang juga Ketua Pokja Infeksi Saluran Reproduksi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), juga mengatakan sampai saat ini dirinya tidak pernah menemukan adanya gangguan terhadap janin karena ibunya meminum air galon.
Karenanya, dia meminta para ibu hamil agar tidak khawatir menggunakan kemasan AMDK galon guna ulang ini, karena aman sekali dan tidak berbahaya terhadap ibu maupun pada janinnya.
(tri)
Lihat Juga :