BPOM Tidak Larang Penggunaan Galon Polikarbonat sebagai Kemasan Air

Selasa, 07 Juni 2022 - 07:31 WIB
loading...
BPOM Tidak Larang Penggunaan...
BPOM menegaskan tidak akan melarang penggunaan galon berbahan Polikarbonat (PC) untuk kemasan air dan mengalihkannya ke galon PET atau sekali pakai. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan tidak akan melarang penggunaan galon berbahan Polikarbonat (PC) untuk kemasan air dan mengalihkannya ke galon PET atau sekali pakai. BPOM beralasan hal itu untuk tetap menjaga agar perekonomian tetap berjalan dengan baik.

BPOM tidak melarang penggunaan galon PC dan juga tidak mengalihkannya menjadi PET. Kami juga tidak akan melakukan pelabelan BPA terhadap produk yang sudah benar-benar aman,” kata Rita Endang, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM dalam sebuah diskusi yang dilakukan secara online, belum lama ini.

Baca Juga: KPPU Sebut Revisi Aturan Labelisasi Galon BPOM Berpotensi Merusak Persaingan Usaha

Sebelumnya, para ahli pangan dan pakar kimia dari universitas ternama di Indonesia seperti IPB, UI dan ITB mengatakan bahwa air galon berbahan polikarbonat (PC) aman untuk dikosumsi. Apalagi menurut para pakar pangan dan kimia ini, produk tersebut sudah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Guru Besar Bidang Keamanan Pangan & Gizi di Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor(IPB), Prof Ahmad Sulaeman,mengatakan jika sudah memiliki sertifikat SNI, galon isi ulang berbahan polikarbonat itu sudah dijamin keamanannya.

Hal senada disampaikan Pakar Teknologi Produk Polimer/Plastik yang juga Kepala Laboratorium Green Polymer Technology – Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI), Assoc Prof Mochamad Chalid. Dia mengatakan pada dasarnya kemasan galon berbahan PC secara disain material bahan bakunya relatif aman untuk air minum dengan jumlah kali guna-ulang tertentu, yang memperhatikan sifat-sifat fungsionalnya seperti migrasi BPA sebagai sisa bahan baku atau hasil degradasi dari polikarbonat pada kemasan tersebut.

"Tentunya, produsen telah melakukan antisipasi itu. Memang tidak mudah mengendalikan batas jumlah kali guna-ulang di masyarakat itu. Karenanya, sebelum diedarkan ke masyarakat, kemasan itu juga sudah diuji oleh pihak-pihak terkait, baik itu oleh Kemenperin maupun BPOM ,” ungkapnya.

Pakar kimia UI lainnya yang juga dosen di Departemen Kimia FMIPA Universitas Indonesia (UI), Dr Agustino Zulys, juga mengatakan bahwa air galon PC itu aman untuk digunakan karena sudah memiliki sertifikat SNI.

"Pengujian kadar BPA pada air dalam kemasan isi ulang ini memang perlu dikonfirmasi dulu seberapa besar kadarnya, apakah sudah melampaui batas ambang atau tidak. Tapi, menurut saya, kalau sudah ber-SNI seharusnya produknya sudah aman,” tukasnya.

Dr Ahmad Zainal, pakar polimer dari ITB juga memastikan air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang berbahan policarbonat (PC) yang mengandung unsur Bisfenol A (BPA) aman untuk dikonsumsi. Dia menerangkan bahwa antara BPA dan PC itu dua hal yang berbeda. Banyak orang salah mengartikan antara bahan kemasan plastik Polikarbonat dan BPA sebagai prekursor pembuatnya.

Menurutnya, beberapa pihak sering hanya melihat dari sisi BPA-nya saja yang disebutkan berbahaya bagi kesehatan tanpa memahami bahan bentukannya yaitu Polikarbonatnya yang aman jika digunakan untuk kemasan pangan.

Menurutnya, BPA itu memang ada dalam proses untuk pembuatan plastik PC. Dia mengibaratkannya seperti garam NaCl (Natrium Chlorida), dimana masyarakat bukan mau menggunakan Klor yang menjadi bahan pembentuk garam itu, tapi yang digunakan adalah NaCl yang tidak berbahaya jika dikonsumsi. ”Jadi dalam memahami ini, masyarakat harus pandai mengerti agar tidak dibelokkan oleh informasi yang bisa menyesatkan dan merugikan,” kata Zainal.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, sebelumnya juga menegaskan bahwa air kemasan galon guna ulang aman untuk digunakan, baik oleh anak-anak dan ibu hamil. Menurutnya, isu-isu seputar bahaya penggunaan air kemasan air guna ulang yang dihembuskan pihak-pihak tertentu adalah hoax. “(air kemasan galon guna ulang ) Aman. Itu (isu bahaya air kemasan galon guna ulang) hoaks,” katanya.

Kementerian Perindustrian juga menegaskan sudah ada pengaturan yang cukup ketat menyangkut berbagai persyaratan terhadap air kemasan galon berbahan PC. Menurut Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, untuk menjaga mutu dari air mineral dalam kemasan ini sudah ada aturan-aturan yang sangat ketat.

Pertama, mengenai air mineral dalam kemasan ini, SNI-nya sudah diperlakukan secara wajib dan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.

“Jadi, untuk air mineral dalam kemasan ini, SNI berlaku secara wajib dan diawasi secara ketat oleh pemerintah atau pihak terkait seperti Kemenperin, BPOM, dan Kementerian Perdagangan,” ungkapnya.

Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia Prof Aru Wisaksono Sudoyo, mengatakan belum ada bukti air galon guna ulang menyebabkan penyakit kanker. Menurutnya, 90-95 persen kanker itu dari lingkungan atau environment. “Kebanyakan karena paparan-paparan gaya hidup seperti kurang olahraga dan makan makanan yang salah, merokok, dan lain sebagainya. Jadi belum ada penelitian aii galon itu menyebabkan kanker,” ujarnya.

Baca Juga: Galon Guna Ulang Aman, BPOM Diminta Rutin Edukasi Masyarakat

M Alamsyah Aziz, dokter spesialis kandungan yang juga Ketua Pokja Infeksi Saluran Reproduksi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), juga mengatakan sampai saat ini dirinya tidak pernah menemukan adanya gangguan terhadap janin karena ibunya meminum air galon.

Karenanya, dia meminta para ibu hamil agar tidak khawatir menggunakan kemasan AMDK galon guna ulang ini, karena aman sekali dan tidak berbahaya terhadap ibu maupun pada janinnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Pengamat: Kemasan Guna...
Pengamat: Kemasan Guna Ulang Bisa Jadi Alternatif Solusi Kenaikan Harga Plastik
BPOM Gandeng BNN dan...
BPOM Gandeng BNN dan Polri Awasi Peredaran dan Penyalahgunaan Whip Pink
Posko BPOM Peduli Banjir...
Posko BPOM Peduli Banjir Aceh, Taruna Ikrar: Hadirkan Layanan Konseling
BPOM, Dinkes, MUI, Disdik,...
BPOM, Dinkes, MUI, Disdik, dan Sivitas Akademika Tinjau SPPG Polri Lampung Selatan
BPOM di Surabaya Percepat...
BPOM di Surabaya Percepat Izin Edar Produk Nasional Lewat One Stop Services
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Penguatan Manajemen...
Penguatan Manajemen Risiko Jadi Kunci Keamanan Industri Pangan
Rekomendasi
Prilly Latuconsina Rela...
Prilly Latuconsina Rela Gelapkan Kulit dan Belajar Bahasa Arab demi Film Baru Baim Wong
Sidang Eksepsi Dokter...
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Rayakan Hari Jadi, Ancol...
Rayakan Hari Jadi, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 10 Juli Besok
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved