Perkebunan Swasta Kelapa Sawit di Asahan Kelola Lahan tanpa HGU
Selasa, 23 Juni 2020 - 18:35 WIB
loading...
A
A
A
Areal usaha tersebut terbagi di beberapa desa, di antaranya, Sigombur-gombur, Desa Huta Rao, Desa Aek Nagali dan Desa Gajah Sakti. Namun, permohonan HGU seluas 169,25 ha untuk kebun di Sigombur-gombur, belum terkabul.
Sesuai informasi yang diperoleh dari salinan surat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Wilayah Sumatera Utara, Nomor: 1064/12.200/VII/2013, pada pokoknya menerangkan, bahwa permohonan PT SSM atas lahan seluas 169,25 ha belum bisa diterbitkan. (Baca: Bobby Nasution Ajak Membangun Kembali Kejayaan Medan Utara)
Berdasarkan hasil pemetaan dan plotting (overlay), batas-batas lahan yang ditunjukkan petugas penunjuk batas PT SSM berada di dalam kawasan hutan lindung. Karena itu, PT SSM diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara atas lahan tersebut.
Sementara itu, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Kisaran Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara belum bisa dimintai keterangan. Tiga kali kunjungan SINDOnews.com ke kantor UPT KPH III Kisaran belum berhasil. Terakhir, Senin (22/6/2020), menurut Petugas Piket, Kepala UPT KPH III Kisaran sedang tidak berada di tempat.
Sesuai informasi yang diperoleh dari salinan surat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Wilayah Sumatera Utara, Nomor: 1064/12.200/VII/2013, pada pokoknya menerangkan, bahwa permohonan PT SSM atas lahan seluas 169,25 ha belum bisa diterbitkan. (Baca: Bobby Nasution Ajak Membangun Kembali Kejayaan Medan Utara)
Berdasarkan hasil pemetaan dan plotting (overlay), batas-batas lahan yang ditunjukkan petugas penunjuk batas PT SSM berada di dalam kawasan hutan lindung. Karena itu, PT SSM diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara atas lahan tersebut.
Sementara itu, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Kisaran Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara belum bisa dimintai keterangan. Tiga kali kunjungan SINDOnews.com ke kantor UPT KPH III Kisaran belum berhasil. Terakhir, Senin (22/6/2020), menurut Petugas Piket, Kepala UPT KPH III Kisaran sedang tidak berada di tempat.
(don)
Lihat Juga :