Perkebunan Swasta Kelapa Sawit di Asahan Kelola Lahan tanpa HGU

Selasa, 23 Juni 2020 - 18:35 WIB
loading...
Perkebunan Swasta Kelapa...
Perkebunan Kelapa Sawit Kebun Sigombur-gombur PT SSM di Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan
A A A
ASAHAN - Perusahaan perkebunan swasta PT Sumber Sawit Makmur terindikasi tidak memiliki hak guna usaha (HGU) untuk melakukan penananaman kelapa sawit sekitar seratusan hektar lebih di Dusun VI Desa Aek Nagali-dulu Desa Gonting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Tepatnya, lahan yang berada di Afdeling II Kebun Sigombur-gombur. "Memang bukan HGU. Tapi sepengetahuan saya, lahan tersebut tidak pernah ada silang sengketa oleh pihak lain," kata Kepala Desa Aek Nagali, Subono, saat dikonfirmasi SINDOnews.com, di Kisaran, Selasa (16/6/2020).

Menurut Subono, lahan tersebut telah dikuasai dan diusahai sejak 1989 yang silam. "Setahu saya sudah lama," ujarnya. (Baca: Kades Pulau Sejuk Gotong Royong Rehab 3 Musala Sekaligus)

Asisten Kepala Kebun Bandar Pulau PT SSM, Syamsul Bahri Pohan tak membantah perihal pengelolaan perkebunan di lahan non HGU tersebut. "HGU-nya, memang belum ada. Masih dalam proses," kata Syamsul saat dikonfirmasi, di Kantor Kebun Bandar Pulau PT SSM, di Desa Huta Rao, Kecamatan Bandar Pulau, Selasa (16/6/2020).

Pria yang bekerja lebih dari 20 tahun di PT SSM, di bawah naungan Paya Pinang Group ini mengaku tidak tahu secara pasti, dasar alasan manajemen perusahaan mengusahai lahan sebelum setifikat HGU diterbitkan.

"Kalau itu saya tidak tahu. Saya baru 2 tahun (bertugas) di sini," katanya. Namun, menurut dia, PT SSM telah mengantongi Izin lokasi untuk areal kebun Sigombur-gombur seluas 600 ha yang diterbitkan Gubernur Sumatera pada tahun 1991.

PT SSM merupakan salah satu perusahaan perkebunan swasta di Asahan yang telah memiliki izin lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Asahan dengan luas area usaha seluas 1.319,06 ha di Kecamatan Bandar Pulau.

Areal usaha tersebut terbagi di beberapa desa, di antaranya, Sigombur-gombur, Desa Huta Rao, Desa Aek Nagali dan Desa Gajah Sakti. Namun, permohonan HGU seluas 169,25 ha untuk kebun di Sigombur-gombur, belum terkabul.

Sesuai informasi yang diperoleh dari salinan surat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Wilayah Sumatera Utara, Nomor: 1064/12.200/VII/2013, pada pokoknya menerangkan, bahwa permohonan PT SSM atas lahan seluas 169,25 ha belum bisa diterbitkan. (Baca: Bobby Nasution Ajak Membangun Kembali Kejayaan Medan Utara)

Berdasarkan hasil pemetaan dan plotting (overlay), batas-batas lahan yang ditunjukkan petugas penunjuk batas PT SSM berada di dalam kawasan hutan lindung. Karena itu, PT SSM diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara atas lahan tersebut.

Sementara itu, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Kisaran Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara belum bisa dimintai keterangan. Tiga kali kunjungan SINDOnews.com ke kantor UPT KPH III Kisaran belum berhasil. Terakhir, Senin (22/6/2020), menurut Petugas Piket, Kepala UPT KPH III Kisaran sedang tidak berada di tempat.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Hadapi Musim Kemarau,...
Hadapi Musim Kemarau, Petani Jabar Ikuti Edukasi Pentingnya Perubahan Pola Budidaya
GAPKI Ajak Generasi...
GAPKI Ajak Generasi Muda Pasangkayu Jadi Sobat Sawit Peduli Lingkungan
Karhutla di Kutai Barat,...
Karhutla di Kutai Barat, 1 Hektare Lahan Perkebunan Terbakar
PASPI: Pengembangan...
PASPI: Pengembangan SDM Kelapa Sawit Kunci Daya Saing Global
IPB Dorong Pemanfaatan...
IPB Dorong Pemanfaatan Limbah Kelapa Sawit
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Mahasiswa Indonesia-Thailand...
Mahasiswa Indonesia-Thailand Pelajari Rantai Pasok Kopi Jawa Lewat Short Course UNEJ
Rekomendasi
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved