Beringas saat Merampok dan Sekap Korban, 2 Pria Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Senin, 06 Juni 2022 - 18:12 WIB
loading...
A A A
Pelaku yang menggunakan senjata tajam jenis badik sempat mengancam membunuh danmenyekap korbandengan cara mengikat tangan dan kaki serta menyumbat mulut korban menggunakan baju kaos.

“Usai menyekap korban, pelaku dengan muda menggasak sejumlah barang harta korban berupa ponsel, uang tunai Rp4.800.000 serta sejumlah rokok yang berada di dalam kios lalu kabur,” ungkapnya.



Selain menangkap kedua pelaku perampokan dan penyekapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa handphone milik korban, tiga tali jemuran serta baju kaos dan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam dan menyekap korban.

“Akibat perbuatannya pelaku kini diamankan di Mapolres Maros dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara karena dilakukan pada malam hari. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi,” pungkasnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3157 seconds (0.1#10.140)