Beringas saat Merampok dan Sekap Korban, 2 Pria Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Senin, 06 Juni 2022 - 18:12 WIB
loading...
Beringas saat Merampok...
Dua pria ini hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi usai merampok dan menyekap korbannya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Foto: iNewsTV/Wahyu Ruslan
A A A
MAROS - Dua pelaku perampokan dan penyekapan pemilik rumah di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros , Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap setelah buron 3 bulan.

Kedua pelaku ini masing-masing berinisial AN (27) dan HD (29) merupakan warga asal Maros dan Makassar. Keduanya hanya bisa pasrah saat digiring dan menjalani pemeriksaan di Posko Jatanras Polres Maros.

Para pelaku diketahui sempat mengancam dengan senjata tajam sebelum menggasak harta benda milik korbannya senilai Rp15 juta.

Baca juga: Rampok Toko Kelontong, 2 Pemuda di Maros Gondol Emas dan Uang

Tim Jatanras Polres Maros dibantu Satreskrim Polres Kolaka langsung meringkus pelaku yang tengah bersembunyi di rumah keluarganya di Kolaka.

Kemudian petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya di daerah Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.



Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono mengungkapkan, mereka sebelumnya melakukan aksi perampokan di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai.

“Saat menjalankan aksinya, parapelaku yang hendak mencuri masuk melalui atap kamar mandi kemudian dipergoki salah satu penghuni rumah,” katanya.

Baca juga: 11 Tahun Buron Usai Membunuh di Minsel, Pria Ini Akhirnya Ditangkap di Sigi

Pelaku yang menggunakan senjata tajam jenis badik sempat mengancam membunuh danmenyekap korbandengan cara mengikat tangan dan kaki serta menyumbat mulut korban menggunakan baju kaos.

“Usai menyekap korban, pelaku dengan muda menggasak sejumlah barang harta korban berupa ponsel, uang tunai Rp4.800.000 serta sejumlah rokok yang berada di dalam kios lalu kabur,” ungkapnya.

Baca juga: Kakek di Medan Menangis, Uang Hasil Mengemis Seharian Dirampok 2 Pria

Selain menangkap kedua pelaku perampokan dan penyekapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa handphone milik korban, tiga tali jemuran serta baju kaos dan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam dan menyekap korban.

“Akibat perbuatannya pelaku kini diamankan di Mapolres Maros dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara karena dilakukan pada malam hari. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi,” pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Rekomendasi
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Visa Ditolak AS, Wasit...
Visa Ditolak AS, Wasit Somalia Omar Artan Panen Duit FIFA
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved