Beringas saat Merampok dan Sekap Korban, 2 Pria Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Senin, 06 Juni 2022 - 18:12 WIB
loading...
Beringas saat Merampok...
Dua pria ini hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi usai merampok dan menyekap korbannya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Foto: iNewsTV/Wahyu Ruslan
A A A
MAROS - Dua pelaku perampokan dan penyekapan pemilik rumah di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros , Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap setelah buron 3 bulan.

Kedua pelaku ini masing-masing berinisial AN (27) dan HD (29) merupakan warga asal Maros dan Makassar. Keduanya hanya bisa pasrah saat digiring dan menjalani pemeriksaan di Posko Jatanras Polres Maros.

Para pelaku diketahui sempat mengancam dengan senjata tajam sebelum menggasak harta benda milik korbannya senilai Rp15 juta.



Tim Jatanras Polres Maros dibantu Satreskrim Polres Kolaka langsung meringkus pelaku yang tengah bersembunyi di rumah keluarganya di Kolaka.

Kemudian petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya di daerah Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.



Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono mengungkapkan, mereka sebelumnya melakukan aksi perampokan di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai.

“Saat menjalankan aksinya, parapelaku yang hendak mencuri masuk melalui atap kamar mandi kemudian dipergoki salah satu penghuni rumah,” katanya.



Pelaku yang menggunakan senjata tajam jenis badik sempat mengancam membunuh danmenyekap korbandengan cara mengikat tangan dan kaki serta menyumbat mulut korban menggunakan baju kaos.

“Usai menyekap korban, pelaku dengan muda menggasak sejumlah barang harta korban berupa ponsel, uang tunai Rp4.800.000 serta sejumlah rokok yang berada di dalam kios lalu kabur,” ungkapnya.



Selain menangkap kedua pelaku perampokan dan penyekapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa handphone milik korban, tiga tali jemuran serta baju kaos dan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam dan menyekap korban.

“Akibat perbuatannya pelaku kini diamankan di Mapolres Maros dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara karena dilakukan pada malam hari. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi,” pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)