Polisi Ringkus Pemuda Usai Rampok Sebuah Toko di Maros
Minggu, 05 Juni 2022 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
“Pelaku mengambil tas serta Hp, gelang emas 20 gram, cincin emas boba 3 gram, cincin emas set 3 gram, uang tunai sebesar, Rp800.000,00, sehingga korban mengalami kerugian sebesar, Rp22.000.000,” jelasnya.
Alfiadi sebelumnya melapor ke polisi bahwa dia menjadi korban pencurian perhiasaan emas pada 18 Mei 2022. sekitar pukul 02.15 Wita di Tokonya.
“Saat itu pelaku bersama kawannya melajukan pencurian dengan mengancam korban menggunakan busur, kemudian mengambil tas korban dan sejumlah barang berharga lainnya,” katanya.
Saat diamankan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa busur, anak panah, serta ketapel. “Barang-barang tersebut yang digunakan saat menjalankan aksinya,” ucapnya.
Dia mengatakan, saat ini pelakupun mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya. Sementara ini kata Kasat Reskrim, pelaku lainnya, masih dalam proses pencarian. Dia melanjutkan, saat ini pelaku yang sudah berstatus tersangka.
Alfiadi sebelumnya melapor ke polisi bahwa dia menjadi korban pencurian perhiasaan emas pada 18 Mei 2022. sekitar pukul 02.15 Wita di Tokonya.
“Saat itu pelaku bersama kawannya melajukan pencurian dengan mengancam korban menggunakan busur, kemudian mengambil tas korban dan sejumlah barang berharga lainnya,” katanya.
Saat diamankan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa busur, anak panah, serta ketapel. “Barang-barang tersebut yang digunakan saat menjalankan aksinya,” ucapnya.
Dia mengatakan, saat ini pelakupun mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya. Sementara ini kata Kasat Reskrim, pelaku lainnya, masih dalam proses pencarian. Dia melanjutkan, saat ini pelaku yang sudah berstatus tersangka.
Lihat Juga :