Polisi Ringkus Pemuda Usai Rampok Sebuah Toko di Maros
Minggu, 05 Juni 2022 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
“Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.
Diketahui aksi bergal tersebut terjadi pada Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 02.15Wita. Aksi begal tersebut terekam kamera CCTV yang dipasang pemilik warung yang berada di Poros Maros-Makassar.
Dari rekaman terlihat dua pemuda, yang satu mengenakan jaket putih dan masker, sementara lainnya berbaju kaos belang. Salah satunya lalu mengancam pemilik warung menggunakan panah.
Diketahui aksi bergal tersebut terjadi pada Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 02.15Wita. Aksi begal tersebut terekam kamera CCTV yang dipasang pemilik warung yang berada di Poros Maros-Makassar.
Dari rekaman terlihat dua pemuda, yang satu mengenakan jaket putih dan masker, sementara lainnya berbaju kaos belang. Salah satunya lalu mengancam pemilik warung menggunakan panah.
(agn)
Lihat Juga :