Polisi Ringkus Pemuda Usai Rampok Sebuah Toko di Maros

Minggu, 05 Juni 2022 - 16:37 WIB
loading...
Polisi Ringkus Pemuda...
Polisi meringkus pelaku perampokan di sebuah toko di Kabupaten Maros. Foto: Ilustrasi
A A A
MAROS - Jajaran Tim Unit Jatanras Polres Maros, berhasil menangkap pelaku pencurian Hanphone dan sujumlah emas di sebuah toko di Kecamatan Turikale beberapa waktu lalu.

Pelaku yakni Ramli (18) warga Sudiang kini meringkuk di sel Polres Maros. Pemuda itu, ditangkap karena aksinya melakukan pencurian berupa HP dan sejumlah emas di Toko Ririn terekam kamera CCTV.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono, menjelaskan, penangkapan terjadi pada Sabtu, 4 Juni 2022. Pelaku dijemput polisi saat sedang berada di tempat kerjanya di Sudiang.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di tempat kerjanya, selanjutnya tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku,” katanya, Minggu, (5/06/2022).

Dia mengatakan, Ramli ditangkap akibat perbuatannya mencuri HP dan perhiasan emas di sebuah Toko di Kecamatan Turikale miliki Alfiadi.

“Pelaku mengambil tas serta Hp, gelang emas 20 gram, cincin emas boba 3 gram, cincin emas set 3 gram, uang tunai sebesar, Rp800.000,00, sehingga korban mengalami kerugian sebesar, Rp22.000.000,” jelasnya.

Alfiadi sebelumnya melapor ke polisi bahwa dia menjadi korban pencurian perhiasaan emas pada 18 Mei 2022. sekitar pukul 02.15 Wita di Tokonya.

“Saat itu pelaku bersama kawannya melajukan pencurian dengan mengancam korban menggunakan busur, kemudian mengambil tas korban dan sejumlah barang berharga lainnya,” katanya.

Saat diamankan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa busur, anak panah, serta ketapel. “Barang-barang tersebut yang digunakan saat menjalankan aksinya,” ucapnya.

Dia mengatakan, saat ini pelakupun mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya. Sementara ini kata Kasat Reskrim, pelaku lainnya, masih dalam proses pencarian. Dia melanjutkan, saat ini pelaku yang sudah berstatus tersangka.

“Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.

Diketahui aksi bergal tersebut terjadi pada Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 02.15Wita. Aksi begal tersebut terekam kamera CCTV yang dipasang pemilik warung yang berada di Poros Maros-Makassar.

Dari rekaman terlihat dua pemuda, yang satu mengenakan jaket putih dan masker, sementara lainnya berbaju kaos belang. Salah satunya lalu mengancam pemilik warung menggunakan panah.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)