Penampakan Kelompok Pencuri Motor Paling Diburu di Garut setelah Tertangkap

Sabtu, 04 Juni 2022 - 20:36 WIB
loading...
A A A
"Dua pelaku ditahan karena terlibat aksi pencurian kompressor dan penganiayaan, delapan orang dikenakan denda tipiring sesuai dengan Perda Garut, dan 14 orang lainnya diberi pembinaan," urainya.



Adapun sejumlah pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 2 ayat (1), UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Perda Kabupaten Garut.

"Dengan barang bukti bervariasi dimulai dari kompressor, senjata tajam jenis golok, kaus, ayam jantan, ratusan botol miras, dan lainnya.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2793 seconds (0.1#10.24)