12.800 Tenaga Kontrak Pemkot Makassar 'Laskar Pelangi' Jalani Tes Ulang

Sabtu, 04 Juni 2022 - 07:43 WIB
loading...
A A A
"Tesnya pakai aplikasi, jadi mereka mendaftar ulang lagi, tapi tidak ada yang gugur. Kalau dalam tes kompetensinya mereka tidak lulus, otomatis akan jadi tenaga operasional. Ini untuk menutup juga kekurangan birokrasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andi Siswanta Attas berujar, tes ulang akan dilakukan menggunakan aplikasi yang telah disediakan.

Namun sebelumnya, 12.800 Laskar Pelangi yang namanya tercantum dalam pengumuman, harus mendaftar ulang melalui laman https://bkpsdmd.makassar.go.id/laskarpelangi/login.

Peseta seleksi juga harus menyiapkan sejumlah berkas dalam bentuk pdf sebagai persyaratan pendaftaran ulang. Berkas yang dibutuhkan yaitu scan ijazah asli dan scan sertifikat keahlian asli bagi yang mendaftar Laskar Pelangi Tenaga Ahli. Semua berkas harus berukuran minimal 500 kb.

"Kalau Laskar Pelangi Operasional 24 Jam tidak diwajibkan untuk mengupload berkas," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Nasib Tenaga Kontrak...
Nasib Tenaga Kontrak Tak Lolos Seleksi PPPK, DPRD Kota Bekasi Desak Ada Solusi
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan PATT 2026, Lulusan D3–S1 Bisa Daftar
Pertepedesia: Pelanggaran...
Pertepedesia: Pelanggaran TPP Masih Debatable tapi Sudah Disanksi
Menegakkan Kepastian...
Menegakkan Kepastian Hukum dan Keberlakuan Non-Retroaktif dalam Status TPP Desa sebagai Caleg
Rekomendasi
Eks Jubir Rumah Sakit...
Eks Jubir Rumah Sakit Israel: Dokter Zionis Selamatkan Nyawa Erdogan atas Permintaan Mossad
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Infografis
Ketua Umum PP Muhammadiyah...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved