Aplikasi M-Paspor Permudah Layanan Permohonan Penerbitan Paspor
Jum'at, 03 Juni 2022 - 17:27 WIB
loading...
Sosialisasi penggunaan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang dilakukan Kemenkumham Sulsel di Hotel Lynt, Jumat (3/6/2022). Foto: Humas Kemenkumham Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel menyosialisasikan penggunaan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dalam pengajuan permohonan penerbitan paspor, Jumat (3/6/2022). Sosialisasi dilakukan di Hotel Lynt.
“Direktorat Jenderal Imigrasi, yang memiliki core business dalam pelayanan keimigrasian, terus berupaya mencari solusi layanan publik dan meningkatkan inovasi dalam bidang pelayanan paspor. Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) ini diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly 27 Januari tahun ini, bertepatan dengan Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-72,” Kepala Divisi Keimigrasian, Jaya Saputra.
Baca juga:Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Aplikasi Cekal Online
Dijelaskan, M-Paspor merupakan upaya yang dilakukan untuk memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Beradaptasi dengan perkembangan zaman, sehingga pelayanan keimigrasian terselenggara sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
“Aplikasi M-Paspor ini merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor secara online. Aplikasi M-Paspor diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat. M-Paspor memudahkan pemohon dalam proses pembuatan paspor, pemohon dapat dengan mudah menginput data pribadi dan mengunggah dokumen persyaratan secara online di manapun dan kapanpun,” ungkap Jaya Saputra.
“Direktorat Jenderal Imigrasi, yang memiliki core business dalam pelayanan keimigrasian, terus berupaya mencari solusi layanan publik dan meningkatkan inovasi dalam bidang pelayanan paspor. Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) ini diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly 27 Januari tahun ini, bertepatan dengan Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-72,” Kepala Divisi Keimigrasian, Jaya Saputra.
Baca juga:Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Aplikasi Cekal Online
Dijelaskan, M-Paspor merupakan upaya yang dilakukan untuk memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Beradaptasi dengan perkembangan zaman, sehingga pelayanan keimigrasian terselenggara sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
“Aplikasi M-Paspor ini merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor secara online. Aplikasi M-Paspor diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat. M-Paspor memudahkan pemohon dalam proses pembuatan paspor, pemohon dapat dengan mudah menginput data pribadi dan mengunggah dokumen persyaratan secara online di manapun dan kapanpun,” ungkap Jaya Saputra.
Lihat Juga :