Perkara Dugaan Gadai Fiktif Segera Disidangkan di PN Bandung
Selasa, 23 Juni 2020 - 14:20 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi tersangka DK membuat objek gadai emas fiktif selama 2018-2019. Kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp916 juta atau tepatnya Rp916.475.412," ujar dia.
Iwan menuturkan, tersangka DK menandatangani perjanjian gadai, namun gadai tersebut seolah-olah ada dengan obyek gadai emas yang juga seolah-olah ada. Transaksi gadai fiktif itu dilakukan hingga 29 kali.
"Obyek gadai menggunakan emas milik masyarakat di kantor tersebut. Fiktif karena tersangka menaksir emas tidak sesuai dengan keadaan. Barang gadai berupa emas sebenarnya enggak ada," tutur Iwan.
Terkait perkara ini, ungkap Kasid Pidsus, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti dan meminta keterangan aksi. Sehingga, penyidik telah mengantongi dua alat bukti sebagaimana diatur di Kitab-undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).
Selain dua alat bukti, penyidik Kejari Bandung juga telah mengaudit kerugian negara sebagai dampak dari perbuatan penyalahgunaan jabatan, berupa 29 transaksi gadai fiktif. "Terhadap perbuatan ini, tersangka DK dikenakan Pasal 2 ayat dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor," ungkap Kasi Pidsus.
Iwan menuturkan, tersangka DK menandatangani perjanjian gadai, namun gadai tersebut seolah-olah ada dengan obyek gadai emas yang juga seolah-olah ada. Transaksi gadai fiktif itu dilakukan hingga 29 kali.
"Obyek gadai menggunakan emas milik masyarakat di kantor tersebut. Fiktif karena tersangka menaksir emas tidak sesuai dengan keadaan. Barang gadai berupa emas sebenarnya enggak ada," tutur Iwan.
Terkait perkara ini, ungkap Kasid Pidsus, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti dan meminta keterangan aksi. Sehingga, penyidik telah mengantongi dua alat bukti sebagaimana diatur di Kitab-undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).
Selain dua alat bukti, penyidik Kejari Bandung juga telah mengaudit kerugian negara sebagai dampak dari perbuatan penyalahgunaan jabatan, berupa 29 transaksi gadai fiktif. "Terhadap perbuatan ini, tersangka DK dikenakan Pasal 2 ayat dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor," ungkap Kasi Pidsus.
(awd)
Lihat Juga :