Awang Faroek bantah libatkan PNS di Pilgub Kaltim

Selasa, 24 September 2013 - 15:52 WIB
Awang Faroek bantah libatkan PNS di Pilgub Kaltim
Awang Faroek bantah libatkan PNS di Pilgub Kaltim
A A A
Sindonews.com - Gugatan atas hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) terus bergulir. Pasangan nomor urut tiga, Imdaad Hamid dan Ipong Muchlissoni, sudah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pelanggaran Pilgub Kaltim itu.

Pelanggaran yang didaftarkan adalah penggunaan dana APBD dan pengerahan PNS oleh calon incumbent nomor urut satu, Awang Faroek Ishak dan Mukmin Faisal. Tidak hanya itu, pasangan Imdaad-Ipong juga menggugat keikutsertaan provinsi baru, Kalimantan Utara (Kaltara) di Pilgub Kaltim.

Menanggapi hal itu, Awang Faroek Ishak mengaku tidak masalah dengan laporan gugatan tersebut. Namun dia membantah tuduhan menggunakan dana APBD dan pengerahan PNS dalam kampanyenya.

“Mana ada PNS pernah saya libatkan. Dalam pidato-pidato saya, pemerintah harus membantu KPUD, baik bupati maupun walikota. Agar KPUD bisa melaksanakan Pemilukada dengan sukses,” kata Awang Faroek Ishak, Selasa (24/9/2013).

Menurutnya, dia sendiri yang memerintahkan agar PNS dan SKPD untuk netral, bahkan hal itu dituangkan dalam aturan tertulis.

Awang menegaskan tidak menggunakan dana APBD untuk pemenangan dirinya.

“Karena negara kita negara hukum, silakan saja mengajukan gugatan ke MK. Kami juga sudah mempersiapkan sanggahan atas tuduhan tersebut,” katanya.

Gugatan yang dihadapi oleh Awang Faroek kini tak hanya datang dari pasangan nomor urut tiga. Pasangan nomor urut dua, Farid Wadjdy dan Aji Sofyan Alex, juga menggugat ke MK. Materi gugatan juga nyaris sama.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3900 seconds (0.1#10.140)