Keterlaluan, Marbot Ini Gunakan Infak Masjid dan Buat Laporan Palsu
loading...
A
A
A
SLEMAN - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Peribahasa itu tepat untuk mengambarkan tindakan yang dilakukan YS,50 marbot di Masjid Masjid Baitul Safar Al Shodiqin,Tamamartani, Kalasan, Sleman ini.
Gara-gara tidak bisa mengembalikan uang infak masjid yang dia gunakan untuk kepentingan pribadinya, YS membuat laporan palsu ke Polisi. Dalam laporannya YS menyebut jika ada orang yang mencuri uang infak itu.
Namun aksi ini terbongkar. YS sekarang harus mendekam di tahanan Mapolres Sleman. Petugas juga mengamankan beberapa dokumen bukti lapor dan kaus lengan pendek berkerah warna coklat dalam kondisi banyak sobekan yang digunakan YS saat melapor. YS saat itu kepada polisi mengaku bahwa kaus tersebut sobek lantaran terkena senjata tajam pelaku pencurian.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irawansyah mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan YS, ke Polsek Kalasan Senin (27/4/2020). YS melaporkan telah terjadi pencurian dengan kekerasan (curas) di Masjid Baitul Safar Al Shodiqin Keniten, Tamamartani, Kalasan, Minggu (26/4/2020) yang dilakukan oleh oleh empat orang.
Mereka bukan hanya mencuri uang infak masjid Rp7 juta namun juga melukai dirinya dengan senjata tajam. Sebagai buktinya kaus yang dipakai sobek-sobek oleh senjata tajam.
Petugas gabungan Polsek Kalasan dan Polres Sleman menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan data pendukung lainnya.
Dari penyelidikan ditemukan kejanggalan terhadap peristiwa yang dilaporkan tersebut. Kemudian melakukan pendalaman dan interogasi kepada pelapor.
Hasil interogasi pelapor mengakui jika tidak ada pencurian. Uang itu digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi, sejak tiga bulan lalu namun tidak bisa mengembalikan. Sehingga pelaku membuat rekayasa laporan palsu.
“Atas keterangan itu, YS kami amankan di Masjid Baitul Safar Al Shodiqin Jumat (1/5/2020) dan ditahan di Mapolres Sleman,” kata Deni, Jumat (15/5/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan, YS melakukan tindakan itu tidak hanya satu kali, namun sudah tiga kali dengan modus yang sama. Hanya saja untuk laporan pertama dan kedua tidak ditindaklanjuti karena minimnya barang bukti dan baru laporan ketiga ditindaklanjuti dan ternyata itu merupakan laporan palsu.
“YS dijerat pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu telah terjadi tindak pidana dengan ancaman maksimal satu tahu empat bulan hukuman penjara,” terangnya.(Baca juga : Tak Kapok Mencuri, Dua Pemuda Ini 'Dikarantina' di Polsek )
YS dihadapan petugas mengaku melakukan tindakan itu karena tidak bisa mengembalikan uang infaq yang sudah dipakai. Sehingga muncul inisiatif membuat lapora palsu untuk untuk menghindari mengembalikan uang infak itu.
Gara-gara tidak bisa mengembalikan uang infak masjid yang dia gunakan untuk kepentingan pribadinya, YS membuat laporan palsu ke Polisi. Dalam laporannya YS menyebut jika ada orang yang mencuri uang infak itu.
Namun aksi ini terbongkar. YS sekarang harus mendekam di tahanan Mapolres Sleman. Petugas juga mengamankan beberapa dokumen bukti lapor dan kaus lengan pendek berkerah warna coklat dalam kondisi banyak sobekan yang digunakan YS saat melapor. YS saat itu kepada polisi mengaku bahwa kaus tersebut sobek lantaran terkena senjata tajam pelaku pencurian.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irawansyah mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan YS, ke Polsek Kalasan Senin (27/4/2020). YS melaporkan telah terjadi pencurian dengan kekerasan (curas) di Masjid Baitul Safar Al Shodiqin Keniten, Tamamartani, Kalasan, Minggu (26/4/2020) yang dilakukan oleh oleh empat orang.
Mereka bukan hanya mencuri uang infak masjid Rp7 juta namun juga melukai dirinya dengan senjata tajam. Sebagai buktinya kaus yang dipakai sobek-sobek oleh senjata tajam.
Petugas gabungan Polsek Kalasan dan Polres Sleman menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan data pendukung lainnya.
Dari penyelidikan ditemukan kejanggalan terhadap peristiwa yang dilaporkan tersebut. Kemudian melakukan pendalaman dan interogasi kepada pelapor.
Hasil interogasi pelapor mengakui jika tidak ada pencurian. Uang itu digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi, sejak tiga bulan lalu namun tidak bisa mengembalikan. Sehingga pelaku membuat rekayasa laporan palsu.
“Atas keterangan itu, YS kami amankan di Masjid Baitul Safar Al Shodiqin Jumat (1/5/2020) dan ditahan di Mapolres Sleman,” kata Deni, Jumat (15/5/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan, YS melakukan tindakan itu tidak hanya satu kali, namun sudah tiga kali dengan modus yang sama. Hanya saja untuk laporan pertama dan kedua tidak ditindaklanjuti karena minimnya barang bukti dan baru laporan ketiga ditindaklanjuti dan ternyata itu merupakan laporan palsu.
“YS dijerat pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu telah terjadi tindak pidana dengan ancaman maksimal satu tahu empat bulan hukuman penjara,” terangnya.(Baca juga : Tak Kapok Mencuri, Dua Pemuda Ini 'Dikarantina' di Polsek )
YS dihadapan petugas mengaku melakukan tindakan itu karena tidak bisa mengembalikan uang infaq yang sudah dipakai. Sehingga muncul inisiatif membuat lapora palsu untuk untuk menghindari mengembalikan uang infak itu.
(nun)