Keterlaluan, Marbot Ini Gunakan Infak Masjid dan Buat Laporan Palsu
Jum'at, 15 Mei 2020 - 15:55 WIB
loading...
Foto Ilustrasi : IST
A
A
A
SLEMAN - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Peribahasa itu tepat untuk mengambarkan tindakan yang dilakukan YS,50 marbot di Masjid Masjid Baitul Safar Al Shodiqin,Tamamartani, Kalasan, Sleman ini.
Gara-gara tidak bisa mengembalikan uang infak masjid yang dia gunakan untuk kepentingan pribadinya, YS membuat laporan palsu ke Polisi. Dalam laporannya YS menyebut jika ada orang yang mencuri uang infak itu.
Namun aksi ini terbongkar. YS sekarang harus mendekam di tahanan Mapolres Sleman. Petugas juga mengamankan beberapa dokumen bukti lapor dan kaus lengan pendek berkerah warna coklat dalam kondisi banyak sobekan yang digunakan YS saat melapor. YS saat itu kepada polisi mengaku bahwa kaus tersebut sobek lantaran terkena senjata tajam pelaku pencurian.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irawansyah mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan YS, ke Polsek Kalasan Senin (27/4/2020). YS melaporkan telah terjadi pencurian dengan kekerasan (curas) di Masjid Baitul Safar Al Shodiqin Keniten, Tamamartani, Kalasan, Minggu (26/4/2020) yang dilakukan oleh oleh empat orang.
Mereka bukan hanya mencuri uang infak masjid Rp7 juta namun juga melukai dirinya dengan senjata tajam. Sebagai buktinya kaus yang dipakai sobek-sobek oleh senjata tajam.
Petugas gabungan Polsek Kalasan dan Polres Sleman menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan data pendukung lainnya.
Dari penyelidikan ditemukan kejanggalan terhadap peristiwa yang dilaporkan tersebut. Kemudian melakukan pendalaman dan interogasi kepada pelapor.
Gara-gara tidak bisa mengembalikan uang infak masjid yang dia gunakan untuk kepentingan pribadinya, YS membuat laporan palsu ke Polisi. Dalam laporannya YS menyebut jika ada orang yang mencuri uang infak itu.
Namun aksi ini terbongkar. YS sekarang harus mendekam di tahanan Mapolres Sleman. Petugas juga mengamankan beberapa dokumen bukti lapor dan kaus lengan pendek berkerah warna coklat dalam kondisi banyak sobekan yang digunakan YS saat melapor. YS saat itu kepada polisi mengaku bahwa kaus tersebut sobek lantaran terkena senjata tajam pelaku pencurian.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irawansyah mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan YS, ke Polsek Kalasan Senin (27/4/2020). YS melaporkan telah terjadi pencurian dengan kekerasan (curas) di Masjid Baitul Safar Al Shodiqin Keniten, Tamamartani, Kalasan, Minggu (26/4/2020) yang dilakukan oleh oleh empat orang.
Mereka bukan hanya mencuri uang infak masjid Rp7 juta namun juga melukai dirinya dengan senjata tajam. Sebagai buktinya kaus yang dipakai sobek-sobek oleh senjata tajam.
Petugas gabungan Polsek Kalasan dan Polres Sleman menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan data pendukung lainnya.
Dari penyelidikan ditemukan kejanggalan terhadap peristiwa yang dilaporkan tersebut. Kemudian melakukan pendalaman dan interogasi kepada pelapor.
Lihat Juga :