Wali Kota Solo Izinkan Anak 5 Tahun ke Atas Pergi ke Mal
loading...
A
A
A
SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) memberikan kelonggaran terkait usia anak yang diperkenankan berada di sejumlah tempat keramaian sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Anak usia 5 tahun ke atas kini diperkenankan diajak ke tempat mal dan tempat wisata setelah sebelumnya dilarang.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo Nomor 10 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penanganan COVID-19, anak usia 18 tahun ke bawah tidak diperkenankan ke mal dan tempat wisata.
Kebijakan itu kemudian dilonggarkan yakni anak usia 5 tahun ke atas bisa ke mal dan tempat wisata. “Karena ini mulai pelonggaran, kami atur dalam edaran dulu dan dievaluasi setelah 14 hari,” kata Rudy, Selasa (23/6/2020).
Diakuinya, pelonggaran usia anak yang boleh ke tempat keramaian diantaranya karena desakan para orangtua. Sebab anak anak mereka mulai merasa jenuh terus tinggal di dalam rumah.
Namun demikian, pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait kelonggaran yang diberikan. “Kalau sampai nanti di mal atau tempat wisata nantinya hanya untuk nongkrong, ya kami larang lagi,” tegasnya.
Berbagai tempat wisata yang mulai dibuka kini diperkenankan dikunjungi anak usia 5 tahun ke atas. Kecuali tempat tempat wisata air tetap masih ditutup.
Jika pergi ke mal, tentunya harus dalam rangka ada keperluan dan tidak untuk nongkrong. Petugas mal harus bisa meyakinkan bahwa anak berada di mal dalam rangka belanja.
Makan di foodcourt juga diperkenankan asalkan tetap bisa menjaga jarak aman. Sedangkan wahana permainan anak, seperti mandi bola belum diperkenankan.
Meski anak diperkenankan ke mal dan tempat wisata, wali kota belum mengizinkan sekolah dibuka kembali. Sebab di sekolah tidak ada orangtuanya yang menunggu sehingga pengawasan tidak mencukupi mengingat jumlah guru di sekolah juga terbatas. “ketemu di sekolah, anak anak rangkulan,salaman kan nggak ngerti,” tegasnya.
Pelonggaran yang diberikan, lanjutnya, sebagai langkah uji coba selama 14 hari. Jika tidak bisa mematuhi itu, maka kebijakan akan dikembalikan ke Perwali lagi.
Pertimbangan usia 5 tahun ke atas yang diperkenankan karena dinilai mulai bisa mandiri dan memahami. Sebagai bentuk pengawasan, Pemkot Solo memiliki tim supervisi. Tim supervisi juga akan memantau terkait pelonggaran kegiatan hajatan di hotel dan gedung pertemuan.
Sebelum kegiatan, pihak penyelenggara diminta mengirimkan proposal rancangan kegiatan ke Pemkot Solo. Diantaranya jumlah orang yang akan hadir dan maksimal 50% dari kapasitas. (Baca juga: 44 Pedagang Kontak dengan Positif Corona, Pasar Kangkung Ditutup)
Penerapan protokol kesehatan juga harus dicantumkan. Jika kelengkapan terpenuhi, maka Pemkot Solo akan mengizinkan.
Lihat Juga: Kayanya Alam Nusantara di Bawah Kekuasaan Kerajaan Majapahit, Bikin Pedagang Tingkok Terpana
Anak usia 5 tahun ke atas kini diperkenankan diajak ke tempat mal dan tempat wisata setelah sebelumnya dilarang.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo Nomor 10 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penanganan COVID-19, anak usia 18 tahun ke bawah tidak diperkenankan ke mal dan tempat wisata.
Kebijakan itu kemudian dilonggarkan yakni anak usia 5 tahun ke atas bisa ke mal dan tempat wisata. “Karena ini mulai pelonggaran, kami atur dalam edaran dulu dan dievaluasi setelah 14 hari,” kata Rudy, Selasa (23/6/2020).
Diakuinya, pelonggaran usia anak yang boleh ke tempat keramaian diantaranya karena desakan para orangtua. Sebab anak anak mereka mulai merasa jenuh terus tinggal di dalam rumah.
Namun demikian, pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait kelonggaran yang diberikan. “Kalau sampai nanti di mal atau tempat wisata nantinya hanya untuk nongkrong, ya kami larang lagi,” tegasnya.
Berbagai tempat wisata yang mulai dibuka kini diperkenankan dikunjungi anak usia 5 tahun ke atas. Kecuali tempat tempat wisata air tetap masih ditutup.
Jika pergi ke mal, tentunya harus dalam rangka ada keperluan dan tidak untuk nongkrong. Petugas mal harus bisa meyakinkan bahwa anak berada di mal dalam rangka belanja.
Makan di foodcourt juga diperkenankan asalkan tetap bisa menjaga jarak aman. Sedangkan wahana permainan anak, seperti mandi bola belum diperkenankan.
Meski anak diperkenankan ke mal dan tempat wisata, wali kota belum mengizinkan sekolah dibuka kembali. Sebab di sekolah tidak ada orangtuanya yang menunggu sehingga pengawasan tidak mencukupi mengingat jumlah guru di sekolah juga terbatas. “ketemu di sekolah, anak anak rangkulan,salaman kan nggak ngerti,” tegasnya.
Pelonggaran yang diberikan, lanjutnya, sebagai langkah uji coba selama 14 hari. Jika tidak bisa mematuhi itu, maka kebijakan akan dikembalikan ke Perwali lagi.
Pertimbangan usia 5 tahun ke atas yang diperkenankan karena dinilai mulai bisa mandiri dan memahami. Sebagai bentuk pengawasan, Pemkot Solo memiliki tim supervisi. Tim supervisi juga akan memantau terkait pelonggaran kegiatan hajatan di hotel dan gedung pertemuan.
Sebelum kegiatan, pihak penyelenggara diminta mengirimkan proposal rancangan kegiatan ke Pemkot Solo. Diantaranya jumlah orang yang akan hadir dan maksimal 50% dari kapasitas. (Baca juga: 44 Pedagang Kontak dengan Positif Corona, Pasar Kangkung Ditutup)
Penerapan protokol kesehatan juga harus dicantumkan. Jika kelengkapan terpenuhi, maka Pemkot Solo akan mengizinkan.
Lihat Juga: Kayanya Alam Nusantara di Bawah Kekuasaan Kerajaan Majapahit, Bikin Pedagang Tingkok Terpana
(boy)