Pasangan Bukan Suami Istri Kelabakan Saat Digerebek Asyik Berduaan di Kamar Hotel
loading...
A
A
A
PANDEGLANG - Sejumlah pasangan bukan suami istri terjaring razia penyakit masyarakat yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang, Banten. Mereka kelabakan saat petugas datang menggerebeknya.
Selain mengamankan pasangan bukan suami istri, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari warung jamu dan tempat hiburan malam yang diduga tak berizin.
Baca juga: Bos Arisan Diciduk Polisi, Diduga Menipu 500 Orang dengan Modus Investasi Sembako
Petugas menggedor satu persatu kamar hotel di Pandeglang yang diduga menjadi tempat menginap pasangan terlarang ini. Saat diminta identitas, ternyata pasangan ini tidak satu alamat. "Ada juga pasangan yang tidak bisa menunjukkan identitasnya," terang Plt Kasatpol PP Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta.
Menurutnya, razia dilanjutkan dengan mendatangi warung dan tempat hiburan malam. Dari sana, petugas menyita 75 botol minuman keras berbagai merek. "Ada tiga warung yang kita datangi, tak bisa menunjukkan izin," tandasnya.
Selanjutnya, kata Ali, miras-miras tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimusnahkan. Pemilik warung diberikan teguran keras untuk tidak menjual miras lagi.
Adon, pengelola salah satu tempat hiburan malam mengaku hanya menyewa tempat dan sudah memiliki izin usaha. "Saya tidak bisa tunjukkan kepada petugas lantaran disimpan pemilik tempat hiburan ini," katanya.
Selain mengamankan pasangan bukan suami istri, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari warung jamu dan tempat hiburan malam yang diduga tak berizin.
Baca juga: Bos Arisan Diciduk Polisi, Diduga Menipu 500 Orang dengan Modus Investasi Sembako
Petugas menggedor satu persatu kamar hotel di Pandeglang yang diduga menjadi tempat menginap pasangan terlarang ini. Saat diminta identitas, ternyata pasangan ini tidak satu alamat. "Ada juga pasangan yang tidak bisa menunjukkan identitasnya," terang Plt Kasatpol PP Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta.
Menurutnya, razia dilanjutkan dengan mendatangi warung dan tempat hiburan malam. Dari sana, petugas menyita 75 botol minuman keras berbagai merek. "Ada tiga warung yang kita datangi, tak bisa menunjukkan izin," tandasnya.
Selanjutnya, kata Ali, miras-miras tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimusnahkan. Pemilik warung diberikan teguran keras untuk tidak menjual miras lagi.
Adon, pengelola salah satu tempat hiburan malam mengaku hanya menyewa tempat dan sudah memiliki izin usaha. "Saya tidak bisa tunjukkan kepada petugas lantaran disimpan pemilik tempat hiburan ini," katanya.
(msd)