Polisi Ungkap Perdagangan Minyak Goreng Ilegal, 2 Lokasi di Banyumas dan Malang Digerebek
Selasa, 31 Mei 2022 - 12:01 WIB
loading...
A
A
A
Tim satreskrim polresta Banyumas melakukan penyelidikan. Pada 18 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, dari hasil penyelidikan di Desa Cikidang, Cilongok, Banyumas, berhasil diamankan sejumlah 628 karton berisi 24 botol minyak goreng kemasan ukuran 800 mili liter dengan total : 12057,6 liter, beserta 7 orang saksi.
Dari hasil temuan di lapangan, minyak goreng dalam kemasan ini tidak terdaftar. Pada 22 April 2022, tim Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pengembangan ke Malang dan berhasil mengamankan 1. 825 karton berisi 24 botol minyak goreng kemasan ukuran 800 mili liter, atau total 15.840 liter siap edar. Polisi selanjutnya menetapkan RAN sebagai tersangka.
Dari hasil temuan di lapangan, minyak goreng dalam kemasan ini tidak terdaftar. Pada 22 April 2022, tim Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pengembangan ke Malang dan berhasil mengamankan 1. 825 karton berisi 24 botol minyak goreng kemasan ukuran 800 mili liter, atau total 15.840 liter siap edar. Polisi selanjutnya menetapkan RAN sebagai tersangka.
(msd)
Lihat Juga :