Polisi Ungkap Perdagangan Minyak Goreng Ilegal, 2 Lokasi di Banyumas dan Malang Digerebek
Selasa, 31 Mei 2022 - 12:01 WIB
loading...
Polisi Gerebek 2 Lokasi di Banyumas dan Malang Salah satu lokasi yang digerebek polisi terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar. Foto/ist
A
A
A
SEMARANG - Perdagangan minyak goreng kemasan ilegal berhasil digerebek Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah. Polisi mengerebek dua lokasi di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah dan Malang Jawa Timur.
Lokasi yang digerebek berada di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dan sebuah CV di Watugede, Singosari, Malang.
Baca juga: Migor Langka di Papua Barat, 3 Kadis Perdagangan Sorong Raya Dipanggil Kejari
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tersangka berinisial RAN, warga singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya penyimpanan, perdagangan minyak goreng dalam kemasan dalam skala besar di wilayah Cilongok, Banyumas.
Lokasi yang digerebek berada di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dan sebuah CV di Watugede, Singosari, Malang.
Baca juga: Migor Langka di Papua Barat, 3 Kadis Perdagangan Sorong Raya Dipanggil Kejari
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tersangka berinisial RAN, warga singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya penyimpanan, perdagangan minyak goreng dalam kemasan dalam skala besar di wilayah Cilongok, Banyumas.
Lihat Juga :