Polisi Serahkan Tersangka Kasus Penyerangan Pos Koramil Kisor ke Kejari Sorong

Selasa, 31 Mei 2022 - 02:26 WIB
loading...
Polisi Serahkan Tersangka Kasus Penyerangan Pos Koramil Kisor ke Kejari Sorong
Satu dari sembilan tersangka kasus penyerangan Pos Koramil Kisor yang menewaskan empat Prajurit TNI AD pada 2 September 2021 lalu diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Foto SINDOnews
A A A
SORONG - Satu dari sembilan tersangka kasus penyerangan Pos Koramil Kisor yang menewaskan empat prajurit TNI AD pada 2 September 2021 lalu diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong oleh Tim Penyidik Reskrim Polres Sorong Selatan.



Tersangka atas nama MK ini diterima oleh pihak Kejari yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Eko Nuryanto, SH, MH , Senin (30/5/2022) pagi tadi. MK yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong didampingi pengacara Yohanis Mambrasar.

Sebelumnya, enam tersangka telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan dan sedang menjalani persidangan di Makassar. Dalam kasus penyerangan Pos Koramil Kisor ini, sebanyak 9 orang ditangkap dan 15 orang masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Dalam pemeriksaan di Kejari Sorong, tersangka MK mengakui seluruh perbuatannya dimana sebelum kejadian, MK dan kawan-kawannya terlebih dahulu melakukan rapat di rumah salah satu tersangka yang mana rapat tersebut dilakukan untuk merencanakan penyerangan terhadap Pos Koramil Kisor.

Dalam rapat tersebut menurut pengakuan MK, dirinya dan beberapa kawan lainnya diancam dengan menggunakan senjata api oleh salah seorang tersangka yang saat ini masih dalam buronan polisi untuk harus melakukan penyerangan terhadap Pos Koramil Kisor.

"Waktu rapat itu, sekitar pukul 00.00 WIT kami diperintahkan oleh Silas untuk melakukan penyerangan. Di hadapan Silas ada satu pucuk senjata api. Silas mengancam kami yang hadir saat itu berjumlah sekitar 20 orang untuk harus ikut menyerang pos. Jika tidak kami akan ditembak," ungkap MK menirukan ancaman slash satu rekannya.

Dalam pengakuan lainnya, tersangka MK juga menyatakan dirinya juga turut serta melakukan pembacokan terhadap salah satu anggota TNI saat penyerangan terjadi.

"Posisi saya saat itu ikut juga (menyerang, membacok anggota TNI). Saat itu korban dalam posisi tidur dengan selimut. Kawan saya yang pertama membacok, lalu saya ikut membacok korban" ungkap MK di hadapan Jaksa.

Usai melakukan pembacokan, tersangka MK dan kawan-kawannya langsung melarikan diri setelah seluruh korban berhasil di eksekusi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Eko Nuryanto, SH, MH kepada MNC Portal Indonesia mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan hari ini. Berkas acara pemeriksaan yang bersangkutan turut serta dalam kasus tersebut.

"Untuk perkara pembunuhan anggota TNI yang dari Kisor, Maybrat. Hari ini kita terima tahap dua dari penyidik yakni satu tersangka, atas nama atau inisial MK. Di sini yang bersangkutan sebagai orang yang turut serta dalam kasus pembunuhan tersebut," ujar Kepala Seksi Pidana Umum, Eko Nuryanto.

Lanjut Eko, dalam kasus ini dakwaan yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)