Anak Ketua DPRD Badung Bali Ditangkap, Polisi Sita Ganja 495 Gram Ganja di Rumah
Selasa, 31 Mei 2022 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
Mirza menjelaskan, kasus terungkap bermula dari ditangkapnya tersangka berinisial S. Pria 31 tahun yang diduga oknum anggota TNI ini diamankan di daerah Sempidi.
Dari tangan S, diamankan paket ganja. Setelah diinterogasi, S mengaku suruhan Nova. Polisi kemudian menggerebek rumah Nova yang juga kediaman orang tuanya.
Baca juga: Sakit Hati Ditelantarkan, Janda 5 Anak Laporkan Bripda IN ke Propam Polresta Samarinda
Di rumah itu, polisi menemukan ganja 495 gram. "Pengembangan masih dilakukan guna mengungkap jaringannya," ujar Mirza.
Nova kini ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Dia dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 8 Miliar.
Dari tangan S, diamankan paket ganja. Setelah diinterogasi, S mengaku suruhan Nova. Polisi kemudian menggerebek rumah Nova yang juga kediaman orang tuanya.
Baca juga: Sakit Hati Ditelantarkan, Janda 5 Anak Laporkan Bripda IN ke Propam Polresta Samarinda
Di rumah itu, polisi menemukan ganja 495 gram. "Pengembangan masih dilakukan guna mengungkap jaringannya," ujar Mirza.
Nova kini ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Dia dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 8 Miliar.
(nic)
Lihat Juga :