Sampel Air Sungai Cimeta Diuji Lab, Pembuang Limbah Bisa Dijerat Pidana

Senin, 30 Mei 2022 - 19:59 WIB
loading...
Sampel Air Sungai Cimeta Diuji Lab, Pembuang Limbah Bisa Dijerat Pidana
Air Sungai Cimeta di wilayah Padalarang, KBB, yang tercemar limbah diambil dan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan limbah yang ada di dalamnya. Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Pihak-pihak yang membuang limbah ke aliran Sungai Cimeta di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), hingga warna air sungai berubah menjadi merah terancam sanksi pidana. Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

"Pelaku yang mencemari sungai ini bisa dipidana. Mereka melanggar UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH KBB sekiligus Penyidik PPNS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Adi Suhiwibowo, Senin (30/5/2022)

Baca juga: Air Berubah Jadi Merah Darah, Diduga Ada yang Buang Limbah ke Sungai Cimeta

Melihat perubahan warna air di aliran Sungai Cimeta yang terjadi secara tiba-tiba disinyalir karena tercemar limbah yang dipakai pewarna kain di pabrik tekstil. Diduga ada yang sengaja membuangnya menggunakan karung di lokasi pembuangan yabg berada di RT 2/1, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, KBB.

Kendati begitu, pihaknya belum bisa menyimpulkan jenis limbah yang mencemari Sungai Cimeta tersebut. Hanya dari pantauan kasat mata, diduga limbah itu masuk dalam kategori berbahaya (B3). Saat ini sampel limbah dan air yang tercemar telah dibawa untuk dikirim ke Laboratorium KLHK di Serpong Tangerang.

"Sampel kita ambil lalu kirim ke laboratorium KLHK di Serpong, Tangerang. Prosesnya sekitar tiga bulan untuk memastikan kandungannya, tapi kalau dari kasat mata diduga B3," sebutnya.

Pihaknya bersama KLHK bakal melakukan pemetaan terkait dampak limbah Sungai Cimeta baik bagi sektor pertanian, kebutuhan masyarakat, hingga ekosistem di bawah air sungai. "Nanti juga kita kaji dampaknya seperti apa, yang jelas sekarang penanganannya dulu," imbuhnya.

Komandan Subsektor 9 Satgas Citarum Harum, Sertu Kholid Abdurrahman menduga air Sungai Cimeta tercemar limbah dari pewarna kain itu karena setelah dilakukan pengecekan warna merah tersebut bisa menempel di tangan. Itu diperkuat dengan adanya temuan serbuk tinta pewarna yang berwarna merah di sekitar aliran sungai.

"Serbuk tinta yang ada di tanah nanti kami cek untuk pengecekan Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biologycal Oxygen Demand (BOD). Kalau dari Ph air masih normal diangka enam, tapi kepekatannya harus dicek di laboratorium," tuturnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1916 seconds (0.1#10.140)