Janji Ngajak Makan Bakso, Pemuda di Bengkulu Setubuhi Gadis 17 Tahun di Kebuh Sawit
Senin, 30 Mei 2022 - 13:13 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara. Saat ini telah diamankan di Mapolsek Giri Mulya," ujar Freddy.
Sebelumnya terduga pelaku, kata Freddy, juga melakukan perbuatan asusila kepada perempuan berusia 20 tahun di daerah tersebut.
Baca Juga: 6 Sapi Terindikasi PMK, 2 Pasar Hewan di Gunungkidul Ditutup.
Korban berusia 20 tahun itu, lanjut Freddy, telah dinikahi terduga pelaku di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA), kecamatan setempat. "Korban berusia 20 tahun sudah dinikahi terduga pelaku di KUA setempat," pungkas Freddy.
"Terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara. Saat ini telah diamankan di Mapolsek Giri Mulya," ujar Freddy.
Sebelumnya terduga pelaku, kata Freddy, juga melakukan perbuatan asusila kepada perempuan berusia 20 tahun di daerah tersebut.
Baca Juga: 6 Sapi Terindikasi PMK, 2 Pasar Hewan di Gunungkidul Ditutup.
Korban berusia 20 tahun itu, lanjut Freddy, telah dinikahi terduga pelaku di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA), kecamatan setempat. "Korban berusia 20 tahun sudah dinikahi terduga pelaku di KUA setempat," pungkas Freddy.
(nag)
Lihat Juga :