Janji Ngajak Makan Bakso, Pemuda di Bengkulu Setubuhi Gadis 17 Tahun di Kebuh Sawit
loading...
A
A
A
BENGKULU - Pemuda berinisial MW (19) warga Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pemuda tersebut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuha n dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan terduga pelaku itu membuat korban hamil. Di mana saat ini usia kandungan perempuan berusia 17 tahun tersebut sudah memasuki 32 minggu atau memasuki usia 8 bulan.
Tak terima atas perbuatan terduga pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.
Kapolsek Giri Mulya Ipda Freddy Simaremare mengatakan, modus pelaku menjemput korban di rumahnya untuk mengajak makan bakso.
Namun, jelas Freddy, terduga pelaku membawa korban ke kebun sawit di daerah Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, di lokasi itu terduga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Perbuatan asusila itu diduga dilakukan terduga pelaku berulang kali, korban sekarang dalam posisi mengandung 32 minggu," kata Freddy, Senin (30/5/2022).
Baca: BNNP Lampung Benarkan Tangkap Oknum Anggota DPRD Way Kanan Terkait Narkoba.
Dijelaskan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara. Saat ini telah diamankan di Mapolsek Giri Mulya," ujar Freddy.
Sebelumnya terduga pelaku, kata Freddy, juga melakukan perbuatan asusila kepada perempuan berusia 20 tahun di daerah tersebut.
Baca Juga: 6 Sapi Terindikasi PMK, 2 Pasar Hewan di Gunungkidul Ditutup.
Korban berusia 20 tahun itu, lanjut Freddy, telah dinikahi terduga pelaku di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA), kecamatan setempat. "Korban berusia 20 tahun sudah dinikahi terduga pelaku di KUA setempat," pungkas Freddy.
Perbuatan terduga pelaku itu membuat korban hamil. Di mana saat ini usia kandungan perempuan berusia 17 tahun tersebut sudah memasuki 32 minggu atau memasuki usia 8 bulan.
Tak terima atas perbuatan terduga pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.
Kapolsek Giri Mulya Ipda Freddy Simaremare mengatakan, modus pelaku menjemput korban di rumahnya untuk mengajak makan bakso.
Namun, jelas Freddy, terduga pelaku membawa korban ke kebun sawit di daerah Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, di lokasi itu terduga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Perbuatan asusila itu diduga dilakukan terduga pelaku berulang kali, korban sekarang dalam posisi mengandung 32 minggu," kata Freddy, Senin (30/5/2022).
Baca: BNNP Lampung Benarkan Tangkap Oknum Anggota DPRD Way Kanan Terkait Narkoba.
Dijelaskan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara. Saat ini telah diamankan di Mapolsek Giri Mulya," ujar Freddy.
Sebelumnya terduga pelaku, kata Freddy, juga melakukan perbuatan asusila kepada perempuan berusia 20 tahun di daerah tersebut.
Baca Juga: 6 Sapi Terindikasi PMK, 2 Pasar Hewan di Gunungkidul Ditutup.
Korban berusia 20 tahun itu, lanjut Freddy, telah dinikahi terduga pelaku di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA), kecamatan setempat. "Korban berusia 20 tahun sudah dinikahi terduga pelaku di KUA setempat," pungkas Freddy.
(nag)