Janji Ngajak Makan Bakso, Pemuda di Bengkulu Setubuhi Gadis 17 Tahun di Kebuh Sawit
Senin, 30 Mei 2022 - 13:13 WIB
loading...
Pemuda berinisial MW (19) warga Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu harus berurusan dengan polisi. MPI/Demon
A
A
A
BENGKULU - Pemuda berinisial MW (19) warga Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pemuda tersebut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuha n dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan terduga pelaku itu membuat korban hamil. Di mana saat ini usia kandungan perempuan berusia 17 tahun tersebut sudah memasuki 32 minggu atau memasuki usia 8 bulan.
Tak terima atas perbuatan terduga pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.
Kapolsek Giri Mulya Ipda Freddy Simaremare mengatakan, modus pelaku menjemput korban di rumahnya untuk mengajak makan bakso.
Namun, jelas Freddy, terduga pelaku membawa korban ke kebun sawit di daerah Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, di lokasi itu terduga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Perbuatan asusila itu diduga dilakukan terduga pelaku berulang kali, korban sekarang dalam posisi mengandung 32 minggu," kata Freddy, Senin (30/5/2022).
Baca: BNNP Lampung Benarkan Tangkap Oknum Anggota DPRD Way Kanan Terkait Narkoba.
Perbuatan terduga pelaku itu membuat korban hamil. Di mana saat ini usia kandungan perempuan berusia 17 tahun tersebut sudah memasuki 32 minggu atau memasuki usia 8 bulan.
Tak terima atas perbuatan terduga pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.
Kapolsek Giri Mulya Ipda Freddy Simaremare mengatakan, modus pelaku menjemput korban di rumahnya untuk mengajak makan bakso.
Namun, jelas Freddy, terduga pelaku membawa korban ke kebun sawit di daerah Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, di lokasi itu terduga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Perbuatan asusila itu diduga dilakukan terduga pelaku berulang kali, korban sekarang dalam posisi mengandung 32 minggu," kata Freddy, Senin (30/5/2022).
Baca: BNNP Lampung Benarkan Tangkap Oknum Anggota DPRD Way Kanan Terkait Narkoba.
Lihat Juga :