Aktivis Tuntut Polresta Malang Kota Bebaskan Mahasiswa dan Buruh

Sabtu, 25 April 2020 - 17:04 WIB
loading...
Aktivis Tuntut Polresta...
Istri almarhum Munir, Suciwati, dan sejumlah aktivis di Malang Raya, mendatangi Polresta Malang Kota, Sabtu (25/4/2020) untuk menuntut pembebasan terhadap tiga aktivis yang ditahan polisi. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Para aktivis Malang Raya, mendatangi Polresta Malang Kota, Sabtu (25/4/2020). Mereka menuntut pembebasan terhadap tiga aktivis yang ditangkap dan ditahan oleh polisi sejak Senin (20/4/2020).

Ketiga aktivis yang ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, terdiri dari dua mahasiswa dan seorang buruh harian lepas.

Mereka ditangkap, karena diduga melakukan aksi provokasi di tengah pandemi COVID-19.

Dua mahasiswa itu diketahui berinisial MAA (20) warga Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan AFF (22) warga Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Sementara buruh harian lepas yang turut ditahan berinisial SRA (20) warga Dusun Krajan, Kelurahan Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Rombongan aktivis yang tergabung dalam Aksi Kamisan Malang tersebut, dipimpin istri almarhum aktivis HAM, Munis, Suciwati. Mereka menyerahkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Polisi Idam Azis.

Perwakilan para pegiat HAM dan anti korupsi ini hanya bisa berdiri di teras Markas Polresta Malang, dengan pengawalan sejumlah aparat kepolisian. “Kami menuntut pembebasan terhadap Ahmad Fitron Fernanda, M Alfian Aris Subakti, dan Saka Ridho,” tegas Suciwati.

Baginya, tindakan yang diambil tim penyidik Polresta Malang Kota, sangat semena-mena dan berjalan tidak demokratis. Ada pelanggaran hak azasi manusia dalam penanganan ketiga aktivis tersebut, karena proses penangkapan dan penahanannya tidak melalui prosedur yang jelas. “Ini sama saja dengan penculikan,” ujar Suciwati.

Penangkapan terhadap ketiga aktivis tersebut, menurut Suciwati cenderung direkayasa, dan tidak didasari dengan dalil yang kuat, serta aturan hukum yang jelas. “Ketiganya merupakan intelektual muda penerus bangsa yang aktif dan kritis dalam membangun demokrasi Indonesia,” kata dia.

Suciwati juga mengingatkan institusi Polri untuk lebih bersikap profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya sebagai lembagai penegak hukum, serta pengayom masyarakat. Polri juga harus menghentikan segala bentuk praktik penangkapan masyarakat tanda adanya bukti yang jelas dan cukup.

Sebelumnya, tim penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, telah menjerat ketiga tersangka tersebut dengan pasal 14, 15 UU No. 1/1946 dan atau pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)