Bangunan Kantor Eks Dinas Peternakan Wajo Tebengkalai
Sabtu, 28 Mei 2022 - 21:34 WIB
loading...
Bangunan kantor eks Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Wajo tampak dipenuhi belukar. Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A
A
A
WAJO - Bangunan kantor eks Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Wajo di kawasan Kantor Bupati Wajo terbengkalai. Bangunan ini merupakan proyek tahun 2010 dengan biaya pembangunan Rp1,6 miliar dari APBN.
Kantor itu sempat digunakan oleh ASN Distanak Wajo. Namun, penggunannya tidak lama, lantaran struktur bangunan rusak. Dinding retak dan plafon runtuh.
Baca juga:Kabupaten Wajo Tertinggi Kasus Pernikahan Anak Usia Dini di Sulsel
Di halaman kantor, semak belukar tumbuh menjulang, menutupi tanah, menjalar ke bagian struktur bangunan. Meja dan kursi terlihat menumpuk di teras. Beberapa dalam kondisi lapuk.
Bangunan ini sejatinya adalah proyek bermasalah. Polisi sudah menetapkan 3 tersangka. Kontraktor pelaksana, Hermanto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Andi Gunawan, dan Konsultan Pengawas, Andi Ilyas.
Keduanya divonis bersalah atas tindakan korupsi oleh Pengadilan Negeri Makassar. Mereka menyerahkan pembayaran pengganti kerugian negara yang ditimbulkannya. Andi Gunawan, sebesar Rp50 juta dan Andi Ilyas Rp46,2 juta.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Wajo, Muh Ashar menjelaskan, bangunan itu sempat difungsikan. Saat itu dirinya masih menjabat sebagai kepala bidang.
"Kalau tidak salah cuman 6 bulan ditempati baru roboh plafonnya. Makanya sampai sekarang tidak digunakan karena rawan roboh," cerita Ansar, Jumat (27/5/2022).
Baca juga:Bupati Wajo Komitmen Beri Pembinaan ke Generasi Muda
Selain PPTK dan Konsultan Pengawas, pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) juga terlibat dalam mega proyek itu. Anggota DPRD Wajo, Asri Jaya A Latief membenarkan itu.
Asri memaparkan, dalam sebuah proyek fisik, negara melibatkan banyak orang dan terdapat tanggung jawab di dalamnya. Selain rekanan, ada juga konsultan perencana dan pengawas berasal dari pihak independen. Serta berserta pejabat ASN. Seperti, PPTK, PPK, hingga KPA.
"Semua ini yang bertanggung jawab baik secara administrasi maupun fisik. Mulai dari perencenaan sampai fisik selesai," jelasnya.
Kata dia, PPK bertanggung jawab dalam kegiatan, PPTK secara teknis di lapangan, KPA sebagai pengguna anggaran. Terkait kasus korupsi pembangunan kantor Distanak Wajo, pihaknya mengaku tidak mengikuti perkembangannya.
Sementara, Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Wajo, Sudirman menyampaikan, IB Putu Artana menjabat sebagai Kepala Distanak Wajo kala itu.
IB Putu Artana merupakan KPA. Saat ini dia sudah bukan lagi ASN, akibat tersandung kasus korupsi penyalahgunaan penggunaan dana proyek pengembangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT) tahun 2013.
Baca juga:Dewan Ingatkan Pemkab Wajo Tidak Terlena atas Torehan Opini WTP
"PPK-nya Andi Pallawarukka. Pengadaannya dulu di pemerintahan," beberapa.
Andi Pallawarukka kini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Wajo.
Kantor itu sempat digunakan oleh ASN Distanak Wajo. Namun, penggunannya tidak lama, lantaran struktur bangunan rusak. Dinding retak dan plafon runtuh.
Baca juga:Kabupaten Wajo Tertinggi Kasus Pernikahan Anak Usia Dini di Sulsel
Di halaman kantor, semak belukar tumbuh menjulang, menutupi tanah, menjalar ke bagian struktur bangunan. Meja dan kursi terlihat menumpuk di teras. Beberapa dalam kondisi lapuk.
Bangunan ini sejatinya adalah proyek bermasalah. Polisi sudah menetapkan 3 tersangka. Kontraktor pelaksana, Hermanto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Andi Gunawan, dan Konsultan Pengawas, Andi Ilyas.
Keduanya divonis bersalah atas tindakan korupsi oleh Pengadilan Negeri Makassar. Mereka menyerahkan pembayaran pengganti kerugian negara yang ditimbulkannya. Andi Gunawan, sebesar Rp50 juta dan Andi Ilyas Rp46,2 juta.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Wajo, Muh Ashar menjelaskan, bangunan itu sempat difungsikan. Saat itu dirinya masih menjabat sebagai kepala bidang.
"Kalau tidak salah cuman 6 bulan ditempati baru roboh plafonnya. Makanya sampai sekarang tidak digunakan karena rawan roboh," cerita Ansar, Jumat (27/5/2022).
Baca juga:Bupati Wajo Komitmen Beri Pembinaan ke Generasi Muda
Selain PPTK dan Konsultan Pengawas, pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) juga terlibat dalam mega proyek itu. Anggota DPRD Wajo, Asri Jaya A Latief membenarkan itu.
Asri memaparkan, dalam sebuah proyek fisik, negara melibatkan banyak orang dan terdapat tanggung jawab di dalamnya. Selain rekanan, ada juga konsultan perencana dan pengawas berasal dari pihak independen. Serta berserta pejabat ASN. Seperti, PPTK, PPK, hingga KPA.
"Semua ini yang bertanggung jawab baik secara administrasi maupun fisik. Mulai dari perencenaan sampai fisik selesai," jelasnya.
Kata dia, PPK bertanggung jawab dalam kegiatan, PPTK secara teknis di lapangan, KPA sebagai pengguna anggaran. Terkait kasus korupsi pembangunan kantor Distanak Wajo, pihaknya mengaku tidak mengikuti perkembangannya.
Sementara, Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Wajo, Sudirman menyampaikan, IB Putu Artana menjabat sebagai Kepala Distanak Wajo kala itu.
IB Putu Artana merupakan KPA. Saat ini dia sudah bukan lagi ASN, akibat tersandung kasus korupsi penyalahgunaan penggunaan dana proyek pengembangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT) tahun 2013.
Baca juga:Dewan Ingatkan Pemkab Wajo Tidak Terlena atas Torehan Opini WTP
"PPK-nya Andi Pallawarukka. Pengadaannya dulu di pemerintahan," beberapa.
Andi Pallawarukka kini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Wajo.
(luq)
Lihat Juga :