Garang saat Rampok dan Bunuh Janda, Rus Meringis Betisnya Ditembus Peluru Polisi
Jum'at, 27 Mei 2022 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Langit Turut Berduka, Gerimis Tipis Iringi Penyiapan Makam untuk Buya Syafii Maarif
"Saat aksinya berlangsung, korban memergoki pelaku dan saat itu pelaku mengambil palu besi berwarna merah, dan langsung memukul berulang kali ke kepala serta wajah korban," ujar Yosa.
Yosa menambahkan, pelaku perampokan ditangkap di rumahnya dan tidak mengakui perbuatanya. Tim yang melakukan penangkapan, akhirnya menggeledah rumah dan pondok kebun pelaku. Hasilnya, ditemukan satu alat isap sabu, dan puluhan ponsel hasil kejahatan pelaku.
Baca juga: Mencekam! Geng Motor Kota Medan Serang Warga Pakai Petasan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepentingan penyelidikan, pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Kolaka Utara. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat aksinya berlangsung, korban memergoki pelaku dan saat itu pelaku mengambil palu besi berwarna merah, dan langsung memukul berulang kali ke kepala serta wajah korban," ujar Yosa.
Yosa menambahkan, pelaku perampokan ditangkap di rumahnya dan tidak mengakui perbuatanya. Tim yang melakukan penangkapan, akhirnya menggeledah rumah dan pondok kebun pelaku. Hasilnya, ditemukan satu alat isap sabu, dan puluhan ponsel hasil kejahatan pelaku.
Baca juga: Mencekam! Geng Motor Kota Medan Serang Warga Pakai Petasan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepentingan penyelidikan, pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Kolaka Utara. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :