Garang saat Rampok dan Bunuh Janda, Rus Meringis Betisnya Ditembus Peluru Polisi
loading...
A
A
A
KOLAKA UTARA - Rus (33) hanya bisa meringis, usai betisnya ditembus peluru Tim Aligator Polres Kolaka Utara, dan personel Polsek Pakue. Warga Desa Kondara, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara ini, terpaksa dilumpuhkan karena berupaya kabur saat hendak ditangkap.
Polisi memburu Rus usai melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap janda tetangganya, bernama Hasmiani (50). Pelaku tega menghabisi nyawa korban, karena tak ingin aksi kejahatannya diketahui korban.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP M. Yosa Hadi menyebutkan, pelaku perampokan masuk ke dalam ruko Toko Alif milik korban melalui atap, dan berhasil mengambil uang Rp2 juta, dan dua buah ponsel milik korban.
"Saat aksinya berlangsung, korban memergoki pelaku dan saat itu pelaku mengambil palu besi berwarna merah, dan langsung memukul berulang kali ke kepala serta wajah korban," ujar Yosa.
Yosa menambahkan, pelaku perampokan ditangkap di rumahnya dan tidak mengakui perbuatanya. Tim yang melakukan penangkapan, akhirnya menggeledah rumah dan pondok kebun pelaku. Hasilnya, ditemukan satu alat isap sabu, dan puluhan ponsel hasil kejahatan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepentingan penyelidikan, pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Kolaka Utara. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi memburu Rus usai melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap janda tetangganya, bernama Hasmiani (50). Pelaku tega menghabisi nyawa korban, karena tak ingin aksi kejahatannya diketahui korban.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP M. Yosa Hadi menyebutkan, pelaku perampokan masuk ke dalam ruko Toko Alif milik korban melalui atap, dan berhasil mengambil uang Rp2 juta, dan dua buah ponsel milik korban.
"Saat aksinya berlangsung, korban memergoki pelaku dan saat itu pelaku mengambil palu besi berwarna merah, dan langsung memukul berulang kali ke kepala serta wajah korban," ujar Yosa.
Yosa menambahkan, pelaku perampokan ditangkap di rumahnya dan tidak mengakui perbuatanya. Tim yang melakukan penangkapan, akhirnya menggeledah rumah dan pondok kebun pelaku. Hasilnya, ditemukan satu alat isap sabu, dan puluhan ponsel hasil kejahatan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepentingan penyelidikan, pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Kolaka Utara. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)