Apes! Kakak Beradik Pencuri Besi Proyek di Palangka Raya Babak Belur Dihajar Warga
loading...
A
A
A
PALANGKA RAYA - Nasib apes dialami kakak beradik di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Keduanya dihajar massa usai tepergok mencuri besi proyek.
Pelaku kakak beradik ini adalah RY (22) dan DS (20) menjadi bulan-bulanan massa di Jalan Temanggung Kanyapi Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut pada Kamis (26/5/2022).
Warga Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau tersebut kedapatan mencuri besi proyek untuk pembangunan drainase di lokasi itu.
Peristiwa itu terkuak, saat pengawas lapangan sedang mengecek proyek drainase di lokasi tersebut.
Baca: Angin Puting Beliung Rusak 4 Rumah Warga di Karangmojo Gunungkidul.
"Saat di lokasi, korban melihat ada 2 orang pria sedang menarik gerobak yang berisi besi potongan dengan panjang 3,5 meter. Kemudian menghentikannya selanjutnya diamankan serta diserahkan ke Polisi," kata Kanitreskrim Polsek Pahandut Iptu Yonika Winner Te'dang mewakili Kapolsek Kompol Susilowati.
Kini kakak beradik itu beserta barang bukti berupa satu buah gerobak kayu, 31 potongan besi 12 panjang 3, 5 meter dan satu buah pembengkok besi diamankan di Mapolsek Pahandut. Baca Juga: Wanita Ini Palsukan Identitas Jadi Lelaki demi Lampiaskan Hasrat Cabuli Siswi SMP.
"Terhadap para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.
Pelaku kakak beradik ini adalah RY (22) dan DS (20) menjadi bulan-bulanan massa di Jalan Temanggung Kanyapi Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut pada Kamis (26/5/2022).
Warga Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau tersebut kedapatan mencuri besi proyek untuk pembangunan drainase di lokasi itu.
Peristiwa itu terkuak, saat pengawas lapangan sedang mengecek proyek drainase di lokasi tersebut.
Baca: Angin Puting Beliung Rusak 4 Rumah Warga di Karangmojo Gunungkidul.
"Saat di lokasi, korban melihat ada 2 orang pria sedang menarik gerobak yang berisi besi potongan dengan panjang 3,5 meter. Kemudian menghentikannya selanjutnya diamankan serta diserahkan ke Polisi," kata Kanitreskrim Polsek Pahandut Iptu Yonika Winner Te'dang mewakili Kapolsek Kompol Susilowati.
Kini kakak beradik itu beserta barang bukti berupa satu buah gerobak kayu, 31 potongan besi 12 panjang 3, 5 meter dan satu buah pembengkok besi diamankan di Mapolsek Pahandut. Baca Juga: Wanita Ini Palsukan Identitas Jadi Lelaki demi Lampiaskan Hasrat Cabuli Siswi SMP.
"Terhadap para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)