Satpol PP Kota Bandung Tutup Mal yang Langgar Jam Operasional
Senin, 22 Juni 2020 - 20:45 WIB
loading...
A
A
A
Idris menuturkan, selain dua pelanggaran di atas, pihaknya juga telah menindak tegas empat pelanggaran lain yang dilakukan pengelola restoran, minimarket, dan pasar swalayan.
"Para pelanggar peraturan PSBB itu dikenai sanksi denda dan ada juga yang menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) lantaran menjual minuman beralkohol," tutur Idris.
Menurut Idris, pelanggaran jam operasional sebagian besar dilakukan pengelola minimarket yang diatur Perwal PSBB proporsional. Sedangkan pelanggaran tipiring dilakukan oleh pengelola restoran dan rumah makan.
"Para pelanggar peraturan PSBB itu dikenai sanksi denda dan ada juga yang menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) lantaran menjual minuman beralkohol," tutur Idris.
Menurut Idris, pelanggaran jam operasional sebagian besar dilakukan pengelola minimarket yang diatur Perwal PSBB proporsional. Sedangkan pelanggaran tipiring dilakukan oleh pengelola restoran dan rumah makan.
(awd)
Lihat Juga :