Begini Alasan Pentingnya Mengetahui Anak Berkewarganegaraan Ganda
Kamis, 26 Mei 2022 - 13:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Imigrasi Polman Gelar Rakor Perkuat Pengawasan Orang Asing
“Perkawinan campuran yang dilakukan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dilangsungkan di Indonesia harus memiliki keyakinan agama yang sama dan pencatatan nikah dilakukan oleh penghulu," jelas Mustapa.
"Sedangkan yang dilangsungkan di luar negeri dilakukan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan pencatatan nikah yang dilakukan oleh pegawai pencatat nikah luar negeri atau penghulu kalau di Indonesia namanya, setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Ia menambahkan bahwa selain ketentuan yang disebutkan, maka pernikahan campuran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara setempat dan bagi Warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perkawinan campuran yang dilakukan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dilangsungkan di Indonesia harus memiliki keyakinan agama yang sama dan pencatatan nikah dilakukan oleh penghulu," jelas Mustapa.
"Sedangkan yang dilangsungkan di luar negeri dilakukan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan pencatatan nikah yang dilakukan oleh pegawai pencatat nikah luar negeri atau penghulu kalau di Indonesia namanya, setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Ia menambahkan bahwa selain ketentuan yang disebutkan, maka pernikahan campuran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara setempat dan bagi Warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(agn)
Lihat Juga :