Begini Alasan Pentingnya Mengetahui Anak Berkewarganegaraan Ganda

Kamis, 26 Mei 2022 - 13:30 WIB
loading...
A A A
Lanjut dia, tingkat mobilitas dari masyarakat yang berangkat keluar negeri ataupun yang bekerja di luar negeri juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi adanya perkawinan campuran ini.

Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan Fasilitas Keimigrasian agar dapat diberikan Paspor Republik Indonesia. Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat memiliki Paspor Republik Indonesia sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun.

Sedangkan hak dari Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor Kebangsaan Asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian berdasarkan permohonan berupa pembebasan dari kewajiban visa, pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali, dan pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya Warga Negara Indonesia.

Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan di Kantor Imigrasi dengan membawa formulir dan persyaratan formil yang telah ditentukan.

Selain Wahyu Wibowo, dalam kegiatan sosialisasi ini turut hadir sebagai narasumber adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene, Mustapa Tangngali, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene, Muh Asri Albar dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan.

Mustapa Tanggali yang memaparkan materi terkait dengan perkawinan campuran mengatakan, dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menetapkan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sosialisasi Keimigrasian,...
Sosialisasi Keimigrasian, Warga Diminta Tak Tergiur Iming-iming Jadi PMI-NP
Begini Alasan Pentingnya...
Begini Alasan Pentingnya Mengetahui Anak Berkewarganegaraan Ganda
Kakanwil dan Kadiv Keimigrasian...
Kakanwil dan Kadiv Keimigrasian Tinjau Kesiapan LTSA Polman-Pelabuhan Tanjung Silopo
Rekomendasi
AS Lancarkan Lebih Banyak...
AS Lancarkan Lebih Banyak Serangan ke Iran, Trump Kembali Blokade Selat Hormuz
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
Tren Global Tokenisasi...
Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, RWA Jadi Motor Baru Industri Kripto
Berita Terkini
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved