Aksi 2 Jambret di Makassar Gagal di Tangan Anggota TNI

Senin, 22 Juni 2020 - 20:00 WIB
loading...
Aksi 2 Jambret di Makassar...
Salah seorang pelaku penjambretan yang diamankan pihak kepolisian. Sebelumnya, aksi penjambret ini dihentikan oleh anggota Kostrad. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Dua anggota TNI Yonif Para Raider 433/JS Kostrad menggagalkan aksi penjambretan yang diduga dilakukan dua pria di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu 21 Juni kemarin.

Kasi 1 Intel Brigif Para Raider 3 /TBS Kostrad Kariango, Kapten Inf Rizal Fadli Bulo mengatakan, dua anggota TNI masing-masing Pratu Rely Sanjaya dan Pratu Yoktan Agustinus Odu, melintas di lokasi kejadian saat hendak menuju asrama Kostrad.



"Kebetulan dua anggota tersebut, dari arah Makassar menuju Asrama. Dan melihat aksi penjambretan itu sampai ke Jalan Pampang Raya, kemudian melumpuhkan para pelaku. Pelakunya ada dua, salah satu pelaku berhasil diamankan, sementara yang satu melarikan diri, menggunakan sepeda motor," ucapnya kepada SINDOnews, Senin (22/6/2020).

Dilanjutkan Rizal, salah satu pelaku kemudian diserahkan ke Mapolsek Panakkukang untuk menghindari amukan massa. Menurut Rizal, dari laporan yang ia terima, pelaku sempat kencing di celana saat diamankan.

"Dari laporan begitu (pelaku mengencingi celana), korban sempat tak sadarkan diri, lalu dibawa ke rumah sakit terdekat," paparnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim mengatakan identitas pelaku bernama Hamka alias Angka (19), sementara menjalani pemeriksaan hukum. Ia melakukan kejahatan bersama rekannya di atas fly over, sekitar pukul 16.00 Wita.

"Pelaku menarik tas, korban. Korbannya ibu rumah tangga atas nama Komalawati, usia 42 tahun. Korban masih dirawat di RS Ibnu Sina, karena mengalami luka robek pada kepala bagian dahi sebelah kiri, luka robek pada bibir bagian atas, luka lecet pada kedua tangan, dan memar pada lutut kaki kanan," jelas Halim.

Halim menyebutkan, dalam aksinya Hamka berperan sebagai joki sepeda motor marek honda scoopy, sementara rekannya berinisial RA, diduga yang menarik tas korban hingga terjatuh.



"Saling tarik-menarik dulu, sampai terjatuh (korban). Hamka yang bawa motor, langsung kabur," ujarnya.

Saat ini, Tim Resmob Polsek Panakkukang, kata Halim masih melakukan penyelidikan guna menangkap RA,

"Untuk Hamka kita kenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1669 seconds (0.1#10.140)