Bongkar Pemalsuan Surat Tanah di Bintan, Satgas Mafia Tanah Polda Kepri Tetapkan 19 Orang Tersangka
Rabu, 25 Mei 2022 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
Adapun tersangka yang disidik dalam kasus ini sebanyak 19 orang dengan peran masing-masing seperti Inisiator pembuat surat Palsu berinisial AK, SD dan MA, selanjutnya pembuat Surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH, berikutnya yang berperan sebagai Pengguna Surat Palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur dan dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain.
"Para pelaku ini melakukan kejahatannya dengan cara, di mana para inisiator membuat surat Sporadik bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain," bebernya.
Baca juga: Polda Lampung Tangkap Mafia Tanah Raup Miliaran Rupiah
Perbuatan yang dilakukan ini yaitu dengan mencari keuntungan dengan cara menjual Sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan. Atas Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diketahui bahwa pelaku mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp500.000.000.
″Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektare, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektar, 1 unit mesin ketik, 25 Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 Lembar Surat Gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat Pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan Kuitansi jual beli," ungkapnya.
Lihat Juga :