Mediasi Warga dan Tiga Kades Buntu, Sidang Perusakan Tanaman Berlanjut
Selasa, 24 Mei 2022 - 23:39 WIB
loading...
A
A
A
"Kami dari pihak tergugat intinya menolak, karena dia tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan para penggugat," tegasnya.
Terlebih, lanjut Khalimi, secara administratif data penggugat masih belum lengkap. Dari total 142 warga yang menggugat, baru 90 warga yang sudah tercatat.
Sedangkan dari pihak tergugat sendiri, data ketujuhnya sudah lengkap. "Itu berarti ada itikad baik dari pihak kami selaku tergugat, karena secara administratif data kami sudah lengkap," tukasnya.
Khalimi menyatakan, pihaknya mempertanyakan kepemilikan lahan yang jadi lokasi perusakan. Lahan itu masuk lahan Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh.
"Kalau dia mau menuntut ganti rugi atas tanaman yang dia cocoki, itu kan harus di lahan yang merupakan hak mereka dan punya legalitas, sah. Tapi ternyata itu lahan HGU PT Rajawali," ujar Khalimi.
Terlebih, lanjut Khalimi, secara administratif data penggugat masih belum lengkap. Dari total 142 warga yang menggugat, baru 90 warga yang sudah tercatat.
Sedangkan dari pihak tergugat sendiri, data ketujuhnya sudah lengkap. "Itu berarti ada itikad baik dari pihak kami selaku tergugat, karena secara administratif data kami sudah lengkap," tukasnya.
Khalimi menyatakan, pihaknya mempertanyakan kepemilikan lahan yang jadi lokasi perusakan. Lahan itu masuk lahan Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh.
"Kalau dia mau menuntut ganti rugi atas tanaman yang dia cocoki, itu kan harus di lahan yang merupakan hak mereka dan punya legalitas, sah. Tapi ternyata itu lahan HGU PT Rajawali," ujar Khalimi.
Lihat Juga :