Rampok Bos Trading di Bali, 2 Bule Inggris Didakwa 12 Tahun Penjara

Selasa, 24 Mei 2022 - 18:35 WIB
loading...
Rampok Bos Trading di Bali, 2 Bule Inggris Didakwa 12 Tahun Penjara
2 bule Inggris didakwa 12 tahun penjara. Foto: Chusna/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Dua bule pelaku perampokan bos trading asal Italia, di Bali, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Keduanya didakwa hukuman 12 tahun penjara.

Kedua terdakwa yaitu Gregory Lee Simpson (37) asal Inggris dan Nicola Di Santo (34) asal Italia.

"Kedua terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," kata jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini, Selasa (24/5/2022).



Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Gregory dan Nicola dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 subsider Pasal 365 Ayat 2 ke-1, ke-2, ke-3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yaitu 12 tahun penjara.

Perampokan dilakukan kedua terdakwa di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kuta, 11 November 2021, sekitar pukul 03.00 WITA.

Dalam aksinya, kedua terdakwa dibantu dua temannya yang saat ini berstatus buronan, Mateusz Mariusz Morawa dan Brend Stefan Stade.



Mereka masuk ke vila dan langsung menuju kamar tidur korban, Principe Nerini. Korban saat itu sedang tidur kaget melihat empat pelaku menggunakan penutup wajah sudah berada di sampingnya.

Keempat pelaku langsung memukul berkali-kali bagian muka dan mata sebelah kiri korban. Salah satu dari mereka menindih korban dengan kakinya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4219 seconds (0.1#10.140)