Ditolak KUA, Sejoli Anak di Bawah Umur di Wajo Menikah Secara Siri
Selasa, 24 Mei 2022 - 01:21 WIB
loading...
Berkas pernikahan sejoli anak di bawah umur, Muhammad Ferdi (14) dan Nikmah Sari Saskia (15), diketahui ditolak oleh KUA lantaran umur kedua mempelai yang masih di bawah umur. Foto/Istimewa
A
A
A
WAJO - Pernikahan bocah di Kabupaten Wajo yang viral di media sosial ternyata dilakukan secara siri. Berkas pernikahan sejoli anak di bawah umur, Muhammad Ferdi (14) dan Nikmah Sari Saskia (15), diketahui ditolak oleh KUA lantaran umur kedua mempelai yang masih di bawah umur.
Belakangan, meski berkas pernikahannya ditolak oleh KUA, sejoli ini bersama keluarganya tetap ngotot melangsungkan pernikahan, meski sebatas dilakukan secara siri.
Baca Juga: Pernikahan Anak Usia 14 Tahun di Kabupaten Wajo Hebohkan Warga
Meski sebatas menikah secara siri, kemeriahan pesta perkawinan keduanya sama seperti pada umumnya. Disaksikan kedua orang tua dan dihadiri banyak keluarga hingga kerabat.
"Ini masih nikah siri, namun tetap disaksikan oleh kedua orang tua, keluarga, tetangga dan kerabat," kata salah seorang kerabat dari mempelai perempuan, Muhammad Aris, kepada SINDOnews, Senin (23/5/22).
Belakangan, meski berkas pernikahannya ditolak oleh KUA, sejoli ini bersama keluarganya tetap ngotot melangsungkan pernikahan, meski sebatas dilakukan secara siri.
Baca Juga: Pernikahan Anak Usia 14 Tahun di Kabupaten Wajo Hebohkan Warga
Meski sebatas menikah secara siri, kemeriahan pesta perkawinan keduanya sama seperti pada umumnya. Disaksikan kedua orang tua dan dihadiri banyak keluarga hingga kerabat.
"Ini masih nikah siri, namun tetap disaksikan oleh kedua orang tua, keluarga, tetangga dan kerabat," kata salah seorang kerabat dari mempelai perempuan, Muhammad Aris, kepada SINDOnews, Senin (23/5/22).
Lihat Juga :