Rugikan Negara, Mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani Jadi Tersangka
Senin, 23 Mei 2022 - 23:07 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, salah satunya atas ketidaksesuaian kontrak. Selanjutnya, ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera didalam kontrak.
Sehingga penyidik menilai pembayaran lebih besar dibandingkan nilai pekerjaan yang sebenarnya.
"Dua orang tersebut, hari ini kita tetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2021," ujar Raden Roro, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Anggota Brimob Briptu Ari dan Istri yang Hamil Disiksa Satu Keluarga di Dompu
Kedua orang tersebu, yakni BS yang diketahui sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Direktur RSUD Kol Abundjani Bangko dan PY selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan.
Menurut dia, modus tersangka yakni jumlah tenaga kerja dan bahan kebersihan tidak sesuai dengan kontrak. "Jadi terdapat selisih nilai, yang seharusnya dibayar negara tapi pelaksanaannya tidak sesuai. Disitu ada selisih," tuturnya.
Kajari Merangin juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memeriksa lebih dari 40 orang saksi. Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.
Sehingga penyidik menilai pembayaran lebih besar dibandingkan nilai pekerjaan yang sebenarnya.
"Dua orang tersebut, hari ini kita tetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2021," ujar Raden Roro, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Anggota Brimob Briptu Ari dan Istri yang Hamil Disiksa Satu Keluarga di Dompu
Kedua orang tersebu, yakni BS yang diketahui sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Direktur RSUD Kol Abundjani Bangko dan PY selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan.
Menurut dia, modus tersangka yakni jumlah tenaga kerja dan bahan kebersihan tidak sesuai dengan kontrak. "Jadi terdapat selisih nilai, yang seharusnya dibayar negara tapi pelaksanaannya tidak sesuai. Disitu ada selisih," tuturnya.
Kajari Merangin juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memeriksa lebih dari 40 orang saksi. Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.
Lihat Juga :