TNKB Putih Belum Diterapkan di Parepare, Masih Tunggu Instruksi Korlantas Polri
Senin, 23 Mei 2022 - 22:14 WIB
loading...
A
A
A
“Itu hanya dibuat sendiri atau ilegal. Oleh karena itu, saya imbau kepada seluruh pengguna kendaraan, untuk Plat TNKB putih ini belum digunakan, nanti pada saat ada sosialisasi baru bisa digunakan," Yusuf menjelaskan.
Ditegaskan Yusuf, jika nantinya ditemukan ada kendaraan yang ditemukan menggunakan TNKB putih yang tidak sesuai dengan spekte yang telah ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku, pihaknya akan mengambil tindakan, di antaranya sanksi bagi pemilik kendaraan.
Baca Juga: Seluruh Personel Polres Parepare Sudah Vaksin Booster
Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum.
Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Ditegaskan Yusuf, jika nantinya ditemukan ada kendaraan yang ditemukan menggunakan TNKB putih yang tidak sesuai dengan spekte yang telah ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku, pihaknya akan mengambil tindakan, di antaranya sanksi bagi pemilik kendaraan.
Baca Juga: Seluruh Personel Polres Parepare Sudah Vaksin Booster
Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum.
Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
(tri)
Lihat Juga :