TNKB Putih Belum Diterapkan di Parepare, Masih Tunggu Instruksi Korlantas Polri
Senin, 23 Mei 2022 - 22:14 WIB
loading...
Polisi saat memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor salah seorang pemotor, beberapa waktu lalu. Implementasi TNKB di Parepare masih menunggu instruksi Korlantas Polri. Foto/SINDOnews/Darwiaty Dalle
A
A
A
PAREPARE - Penerapan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih dengan tulisan hitam belum direalisasikan di Kota Parepare. Musababnya, hingga kini masih menunggu instruksi dan petunjuk teknis dari Korlantas Polri terkait aturan penggunaan.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh Yusuf, mengatakan meski informasi awal terkait penerapan TNBK putih telah dikeluarkan, namun hal tersebut tersebut belum diresmikan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair
Yusuf mengemukakan, pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.
"Tapi untuk pemberlakuannya khusus di Wilayah Sulawesi Selatan, lebih khusus di Kota Parepare, TNKB putih belum boleh menggunakan, karena belum ada stok dari Korlantas Mabes Polri,” papar Yusuf.
Sebelum penerapan penggunaan pelat dasar putih tersebut, tambah Yusuf, terlebih dahulu akan disosialisasikan.
Menyoal sudah adanya pemilik kendaraan yang menggunakan pelat dasar putih, dianggap belum sah karena belum memenuhi spesifikasi teknis (spekte) yang harus dkkeluarkan pihak Samsat.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh Yusuf, mengatakan meski informasi awal terkait penerapan TNBK putih telah dikeluarkan, namun hal tersebut tersebut belum diresmikan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair
Yusuf mengemukakan, pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.
"Tapi untuk pemberlakuannya khusus di Wilayah Sulawesi Selatan, lebih khusus di Kota Parepare, TNKB putih belum boleh menggunakan, karena belum ada stok dari Korlantas Mabes Polri,” papar Yusuf.
Sebelum penerapan penggunaan pelat dasar putih tersebut, tambah Yusuf, terlebih dahulu akan disosialisasikan.
Menyoal sudah adanya pemilik kendaraan yang menggunakan pelat dasar putih, dianggap belum sah karena belum memenuhi spesifikasi teknis (spekte) yang harus dkkeluarkan pihak Samsat.
Lihat Juga :