Wali Kota Parepare Minta Gencarkan Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Senin, 23 Mei 2022 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
Ditambahkan Andi, beberapa penerapan aturan tersebut pada dokumen adminduk lainnya yakni biodata penduduk, Kartu Identitas Anak, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Baca Juga: Disdukcapil Parepare Layani Dokumen Kependudukan Pengungsi Gempa
Misalnya, kata Andi, jika ingin menggunakan nama yang ditulis Aliimran, itu masih terhitung 1 suku kata, sehingga harus ditambahkan lagi 1 suku akta di belakangnya. "Misalnya Aliimran Amin. Jika ditulis Ali Imran, maka sudah terhitung 2 suku kata yang sesuai dengan aturan," ujarnya.
Sekadar diketahui, aturan tersebut ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Benny Riyanto.
Baca Juga: Disdukcapil Parepare Layani Dokumen Kependudukan Pengungsi Gempa
Misalnya, kata Andi, jika ingin menggunakan nama yang ditulis Aliimran, itu masih terhitung 1 suku kata, sehingga harus ditambahkan lagi 1 suku akta di belakangnya. "Misalnya Aliimran Amin. Jika ditulis Ali Imran, maka sudah terhitung 2 suku kata yang sesuai dengan aturan," ujarnya.
Sekadar diketahui, aturan tersebut ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Benny Riyanto.
(tri)
Lihat Juga :