Wali Kota Parepare Minta Gencarkan Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Senin, 23 Mei 2022 - 20:20 WIB
loading...
Wali Kota Parepare Minta...
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Foto/Istimewa
A A A
PAREPARE - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Pendidikan.

Salah satu hal penting yang ditekankan pada Permendagri tersebut yakni Pasal 4 ayat 2 Poin C yakni pencatatan nama pada dokumen kependudukan, jumlah kata paling sedikit dua kata, dan jumlah huruf paling banyak enam puluh huruf, termasuk spasi.

Baca Juga: Disdukcapil Parepare Luncurkan Layanan Kantor Virtual

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mengatakan telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parepare menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.

"Kami juga minta Disdukcapil terus memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan maksimal," ungkap dia.

Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Parepare, Andi Made Ali Patiroi, mengatakan terkait sosialisi Permendagri tersebut, pihaknya akan menyampaikan warga yang akan mengurus dokumen adminduk. Pihaknya akan memberikan pemahaman, dan penjelasan agar warga bisa memahami aturan tersebut, sebelum diterapkan ke dalam dokumen adminduk.

"Melalui kesempatan ini kami sampaikan bahwa sekarang ada aturan baru, di mana pencatatan nama warga di Kartu Keluarga maupun e-KTP memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat lagi," papar Andi.

Ditambahkan Andi, beberapa penerapan aturan tersebut pada dokumen adminduk lainnya yakni biodata penduduk, Kartu Identitas Anak, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Baca Juga: Disdukcapil Parepare Layani Dokumen Kependudukan Pengungsi Gempa

Misalnya, kata Andi, jika ingin menggunakan nama yang ditulis Aliimran, itu masih terhitung 1 suku kata, sehingga harus ditambahkan lagi 1 suku akta di belakangnya. "Misalnya Aliimran Amin. Jika ditulis Ali Imran, maka sudah terhitung 2 suku kata yang sesuai dengan aturan," ujarnya.

Sekadar diketahui, aturan tersebut ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Benny Riyanto.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Layanan Adminduk Kemendagri...
Layanan Adminduk Kemendagri Krusial bagi Korban Bencana Sumatera
Sejoli Pelaku Mesum...
Sejoli Pelaku Mesum di Masjid Terapung BJ Habibie di Parepare Serahkan Diri
Ratusan Alat Penunjang...
Ratusan Alat Penunjang Adminduk Dikirim ke Kota Pahlawan
Asyik! 4 Layanan Administrasi...
Asyik! 4 Layanan Administrasi Kependudukan di Surabaya Bisa Diurus di RT
8 Tahun Dipimpin Taufan...
8 Tahun Dipimpin Taufan Pawe, Kemajuan Kota Parepare Diakui Sederet Tokoh Penting
Revisi UU Adminduk:...
Revisi UU Adminduk: Cukup Satu Identitas Digital, Semua Layanan Publik Bisa Diakses
Kemendagri Terbitkan...
Kemendagri Terbitkan Permendagri No 18/2025, Kepala BPBD Tak Lagi Dijabat Sekda
Juknis Permendiktisaintek...
Juknis Permendiktisaintek 52 Segera Terbit, Atur Profesi hingga Penghasilan Dosen
Rekomendasi
Mengapa Kakbah Menjadi...
Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
Ancaman Nyata Zionis...
Ancaman Nyata Zionis Bukan Iran, Industri Militer Israel Berlomba Melawan Drone Hizbullah
7 Pemimpin yang Mengubah...
7 Pemimpin yang Mengubah Dunia, Fatima al Fihri yang Mendirikan Kampus Pertama di Dunia
Berita Terkini
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved