Gulung 2 Pengedar Narkoba, Polres Jakbar Sita Ribuan Pil Ekstasi dan 3 Kg Sabu
Senin, 23 Mei 2022 - 16:10 WIB
loading...
Polres Metro Jakarta Barat menyita ribuan pil ekstasi dan 3 kg sabu senilai Rp3 miliar. Foto/MPI/Bachtiar Rojab. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 2 orang bandar narkoba dengan barang bukti ribuan pil ekstasi dan 3 kilogram sabu. Narkoba siap edar yang disita petugas senilai Rp3 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, polisi telah mengamankan sebanyak 11.022 butir atau 4.135 gram dan 3.327,92 gram narkotika jenis sabu dalam sehari. dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku di 2 lokasi yang berbeda.
”Kedua pelaku tersebut diantaranya II (36) berhasil diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat dan RH als K (40) di Jembatan lima Tambora Jakarta Barat dan merupakan seorang residivis kasus yang serupa,” ujar Pasman, Senin (23/5/2022). Baca juga: Menguak Kekayaan Pablo Escobar, Bandar Narkoba Legendaris
Pasman menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat yang dilakukan oleh seseorang yang diketahui bernama II.
Sehingga, Pelaku berinisial II (36) berhasil diamankan pada hari Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah yang beralamat di Jalan Pembangunan IV Dalam, RT011/RW001, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, polisi telah mengamankan sebanyak 11.022 butir atau 4.135 gram dan 3.327,92 gram narkotika jenis sabu dalam sehari. dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku di 2 lokasi yang berbeda.
”Kedua pelaku tersebut diantaranya II (36) berhasil diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat dan RH als K (40) di Jembatan lima Tambora Jakarta Barat dan merupakan seorang residivis kasus yang serupa,” ujar Pasman, Senin (23/5/2022). Baca juga: Menguak Kekayaan Pablo Escobar, Bandar Narkoba Legendaris
Pasman menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat yang dilakukan oleh seseorang yang diketahui bernama II.
Sehingga, Pelaku berinisial II (36) berhasil diamankan pada hari Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah yang beralamat di Jalan Pembangunan IV Dalam, RT011/RW001, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Lihat Juga :