Bupati Lembata Pastikan Pasar Tradisional Barter Wulandoni Ikut Lomba Inovasi Daerah
Senin, 22 Juni 2020 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
"Kita harus membuat pembatasan mulai dari para pengunjung dengan para penjual kuliner yang ada di sana dalam hal social distancing, cuci tangan dan menggunakan masker, sehingga tidak keluar dari skrip yang disusun, itulah inovasi", tegas Sunur.
Sunur melanjutkan pasar modern Walangsawa, di sana melihat kembali kepemilikan kartu pedagang keliling. Jika di sana ada yang tidak memilki kartu pedagang keliling, maka akan disuruh pulang dan tidak boleh berdagang. Sama halnya dengan penggunaan masker, jika di sana baik itu pedagang maupun pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker akan disuruh pulang.
"Namun ada inovasi yang diciptakan oleh desa, yang mana di posko pencegahan pasar sendiri menyiapkan masker untuk mereka yang tidak memiliki masker dengan membelinya di posko tersebut. Walaupun kita membuka pasar tradisional, tetapi tetap melakukan pencegahan Covid-19, itu yang mau kita jadikan ikon inovasi daerah ini", tegas Sunur.
Agenda kedua yang dibahas terkait Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur terhadap penerapan tatanan kehidupan yang baru selama masa pandemi Covid-19. "Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 63 ayat 1 huruf (a) dan (b) tentang 'tugas kepala daerah itu memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat'. Salah satunya itu termasuk memberikan kenyamanan terhadap upaya pencegahan Covid-19. Serta mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat. .
"Dua poin ini yang kita pakai, itu kewenangan yang disuruh Undang Undang kepada kepala-kepala daerah. Ini artinya apa, dalam keadaan yang mendesak seperti saat ini. Kita harus beranggapan bahwa semua pelaku perjalanan tidak bisa dideteksi riwayat perjalanan dari mana", tegas Sunur.
Lanjut Sunur, hal yang paling mendasar pertama adalah masyarakat harus jujur dan kedua masyarakat harus disiplin terhadap protokol kesehatan. Hal itulah, yang menjadi kendala kita ketika memberi kebebasan kepada setiap orang yang pulang ke Kabupaten Lembata. Untuk itu, Bupati dua priode itu, tetap pada kebijakan yang diambil untuk pencegahan di daerah ini, dengan tetap mengantongi surat hasil rapid test yang negatif.
Sunur melanjutkan pasar modern Walangsawa, di sana melihat kembali kepemilikan kartu pedagang keliling. Jika di sana ada yang tidak memilki kartu pedagang keliling, maka akan disuruh pulang dan tidak boleh berdagang. Sama halnya dengan penggunaan masker, jika di sana baik itu pedagang maupun pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker akan disuruh pulang.
"Namun ada inovasi yang diciptakan oleh desa, yang mana di posko pencegahan pasar sendiri menyiapkan masker untuk mereka yang tidak memiliki masker dengan membelinya di posko tersebut. Walaupun kita membuka pasar tradisional, tetapi tetap melakukan pencegahan Covid-19, itu yang mau kita jadikan ikon inovasi daerah ini", tegas Sunur.
Agenda kedua yang dibahas terkait Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur terhadap penerapan tatanan kehidupan yang baru selama masa pandemi Covid-19. "Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 63 ayat 1 huruf (a) dan (b) tentang 'tugas kepala daerah itu memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat'. Salah satunya itu termasuk memberikan kenyamanan terhadap upaya pencegahan Covid-19. Serta mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat. .
"Dua poin ini yang kita pakai, itu kewenangan yang disuruh Undang Undang kepada kepala-kepala daerah. Ini artinya apa, dalam keadaan yang mendesak seperti saat ini. Kita harus beranggapan bahwa semua pelaku perjalanan tidak bisa dideteksi riwayat perjalanan dari mana", tegas Sunur.
Lanjut Sunur, hal yang paling mendasar pertama adalah masyarakat harus jujur dan kedua masyarakat harus disiplin terhadap protokol kesehatan. Hal itulah, yang menjadi kendala kita ketika memberi kebebasan kepada setiap orang yang pulang ke Kabupaten Lembata. Untuk itu, Bupati dua priode itu, tetap pada kebijakan yang diambil untuk pencegahan di daerah ini, dengan tetap mengantongi surat hasil rapid test yang negatif.