Pegawai Kejari yang Selundupkan Sabu Lewat HP ke Lapas Cilegon Tidak Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 20 Mei 2022 - 16:42 WIB
loading...
Pegawai Kejari yang Selundupkan Sabu Lewat HP ke Lapas Cilegon Tidak Ditetapkan Tersangka
Pegawai Kejari yang selundupkan sabu lewat HP ke Lapas Cilegon tidak ditetapkan tersangka. Foto: Mahesa/SINDOnews
A A A
SERANG - Pegawai Kejari Cilegon yang bawa sabu lewat charger handphone (HP) ke Lapas Cilegon, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat diamankan untuk diperiksa oleh Ditresnarkoba atas penyerahan dari Lapas Cilegon.

Kedua pegawai Kejari Cilegon itu adalah SD (50) sebagai PNS dan IW (35) berstatus honorer. Mereka tidak terbukti terlibat dalam jaringan penyalahgunaan sabu.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pegawai Kejari Cilegon hanya jadi saksi lantaran tidak ada mens rea terhadap penyalahgunaan narkoba.



"SD dan IW statusnya sebagai saksi. Tidak ada mens rea dari SD dan IW terhadap penyalahgunaan narkoba," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).

Dia menerangkan, SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba. Bahkan, hasil cek urine negatif.

"Terhadap perkara ini, SD dan IW tidak dapat dimintai pertangunggjawaban pidana," terangnya.



Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pegawai Kejari Cilegon itu hanya dititipkan barang dari Satpam, karena diantarkan via jasa pengiriman.

"Tidak ada komunikasi per telpon antara DL dan SD. Tapi DL menggunakan orang luar untuk menelpon ke SD. Saudara SD dapat titipan dari Satpam yang berjaga," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1733 seconds (0.1#10.140)