Pegawai Kejari yang Selundupkan Sabu Lewat HP ke Lapas Cilegon Tidak Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 20 Mei 2022 - 16:42 WIB
loading...
Pegawai Kejari yang selundupkan sabu lewat HP ke Lapas Cilegon tidak ditetapkan tersangka. Foto: Mahesa/SINDOnews
A
A
A
SERANG - Pegawai Kejari Cilegon yang bawa sabu lewat charger handphone (HP) ke Lapas Cilegon, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat diamankan untuk diperiksa oleh Ditresnarkoba atas penyerahan dari Lapas Cilegon.
Kedua pegawai Kejari Cilegon itu adalah SD (50) sebagai PNS dan IW (35) berstatus honorer. Mereka tidak terbukti terlibat dalam jaringan penyalahgunaan sabu.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pegawai Kejari Cilegon hanya jadi saksi lantaran tidak ada mens rea terhadap penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Lapas Kuala Tungkal Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Pempek
"SD dan IW statusnya sebagai saksi. Tidak ada mens rea dari SD dan IW terhadap penyalahgunaan narkoba," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).
Kedua pegawai Kejari Cilegon itu adalah SD (50) sebagai PNS dan IW (35) berstatus honorer. Mereka tidak terbukti terlibat dalam jaringan penyalahgunaan sabu.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pegawai Kejari Cilegon hanya jadi saksi lantaran tidak ada mens rea terhadap penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Lapas Kuala Tungkal Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Pempek
"SD dan IW statusnya sebagai saksi. Tidak ada mens rea dari SD dan IW terhadap penyalahgunaan narkoba," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).
Lihat Juga :