Kapolsek Perempuan Pimpin Penangkapan 2 Bandit Motor Matic
Senin, 22 Juni 2020 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku diketahui bernama Ervan (19) warga Kapasari, Kota Surabaya, dan Fikri Abdilah warga Gunungsari, Kota Surabaya. "Mereka spesialis pencuri motor matic, karena sesuai permintaan dari jaringannya," tegas Masdawati.
Dia juga mengungkapkan, kedua pelaku hanya bermodalkan kunci T untuk melakukan aksi pencurian. Biasanya mereka menyasar motor matic yang diparkir di tempat sepi. "Keduanya sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian motor matic, namun baru tiga kali ini ditangkap," tegasnya.
(Baca juga: Hendak Pesta Seks, 2 Pekerja Salon Seksi Dicokok Satpol PP )
Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo berhasil menangkap keduanya, setelah menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan motor maticnya. Pelaku mengaku, menjual motor matic tersebut seharga Rp2 juta. "Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Ervan dihadapan petugas.
Saat ini tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya ditahan di Mapolsek Wonocolo, untuk kepentingan penyelidikan. Polisi masih mengembangkan pengejaran terhadap jaringan para pelaku ini. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya minimal tujuh tahun penjara.
Dia juga mengungkapkan, kedua pelaku hanya bermodalkan kunci T untuk melakukan aksi pencurian. Biasanya mereka menyasar motor matic yang diparkir di tempat sepi. "Keduanya sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian motor matic, namun baru tiga kali ini ditangkap," tegasnya.
(Baca juga: Hendak Pesta Seks, 2 Pekerja Salon Seksi Dicokok Satpol PP )
Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo berhasil menangkap keduanya, setelah menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan motor maticnya. Pelaku mengaku, menjual motor matic tersebut seharga Rp2 juta. "Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Ervan dihadapan petugas.
Saat ini tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya ditahan di Mapolsek Wonocolo, untuk kepentingan penyelidikan. Polisi masih mengembangkan pengejaran terhadap jaringan para pelaku ini. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya minimal tujuh tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :