Ayah Gelap Mata, Niat Lindungi Anak Terancam Mendekam di Penjara
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Ayah dan anak warga Desa Kidang Pananjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap karena melakukan pengeroyokan hingga penusukan terhadap korban berinisial R (29).
Pelaku yang berinisial BB (43) dan RC (20), tersebut dibantu pelaku lainnya JS (25), mengeroyok terlebih dahulu korban R lalu menusuknya dengan sebuah pisau.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Wahalir, RT 03/02, Desa Kidang Pananjung, Kecamatan Cililin.
"Mereka ditangkap karena terbukti telah melakukan pengeroyokan dan penusukan pada 2 Mei 2022 di Kampung Wahalir, Cililin, KBB," sebut Wakapolres Cimahi, AKP Niko N Adiputra di Mapolres Cimahi, Kamis (19/5/2022).
Niko menyebutkan, pelaku JS adalah yang menusukkan pisau ke punggung sebelah kiri korban. Saat hendak mencabut pisau yang menancap pada punggung korban yang terangkat hanya gagangnya saja. Sementara pisaunya tertinggal di tubuh korban.
"Bilah pisaunya masih tertinggal di punggung korban. Dia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan nyawanya berhasil tertolong," sambungnya.
Akibat kejadian tersebut, korban melapor kepada pihak kepolisian. Tim Resmob Polres Cimahi bersama Polsek Cililin langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Akhirnya diperoleh informasi keberadaan para pelaku yang sedang berada di wilayah Ngamprah, KBB.
Mereka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ketiganya bakal dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Kekerasan yang Dilakukan Bersama-sama dan terancam mendekam di balik jeruji besi hingga 9 tahun.
Pelaku yang berinisial BB (43) dan RC (20), tersebut dibantu pelaku lainnya JS (25), mengeroyok terlebih dahulu korban R lalu menusuknya dengan sebuah pisau.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Wahalir, RT 03/02, Desa Kidang Pananjung, Kecamatan Cililin.
"Mereka ditangkap karena terbukti telah melakukan pengeroyokan dan penusukan pada 2 Mei 2022 di Kampung Wahalir, Cililin, KBB," sebut Wakapolres Cimahi, AKP Niko N Adiputra di Mapolres Cimahi, Kamis (19/5/2022).
Niko menyebutkan, pelaku JS adalah yang menusukkan pisau ke punggung sebelah kiri korban. Saat hendak mencabut pisau yang menancap pada punggung korban yang terangkat hanya gagangnya saja. Sementara pisaunya tertinggal di tubuh korban.
"Bilah pisaunya masih tertinggal di punggung korban. Dia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan nyawanya berhasil tertolong," sambungnya.
Akibat kejadian tersebut, korban melapor kepada pihak kepolisian. Tim Resmob Polres Cimahi bersama Polsek Cililin langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Akhirnya diperoleh informasi keberadaan para pelaku yang sedang berada di wilayah Ngamprah, KBB.
Mereka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ketiganya bakal dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Kekerasan yang Dilakukan Bersama-sama dan terancam mendekam di balik jeruji besi hingga 9 tahun.