Masyarakat Adat Lancang Dukung Ekowisata BPOLBF di Bowosie Labuan Bajo
Kamis, 19 Mei 2022 - 08:26 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Herman Johannes, Rektor UGM yang Ahli Membuat Bom untuk Melawan Belanda
"Bukan berarti kita tidak mendukung soal pembangunan akan tetapi harus membawa dampak baik bagi masyarakat," katanya.
Sementara Bupati Manggarai Barat,Edistasius Endi pun mengharapkan agar masyarakat mendukung program pemerintah.
"Saya harap masyarakat mendukung program dan rencana pemerintah dalam penataan kawasan Bowosie. Dan sebagai kota pariwista, kita harus ciptakan situasi yang kondusif," ujarnya.
Terkait polemik status lahan Bowosie saat ini, Bupati Edistasius menyampaikan di dokumen yang pemerintah miliki bahwa program IP4T itu sudah dilakukan inventarisasi.
Pengusul sebanyak 250 orang, namun setelah diverifikasi oleh tim yang komponennya ada Pemda, BPN dan KPH, tertinggal 200 orang dengan total luas lahan itu kurang lebih 13,8 ha.
Berdasar sejarah, secara ulayat kawasan Bowosie merupakan milik Ulayat Nggorang. Pada tahun 1960, fungsionaris adat ulayat Nggorang menyerahkan kawasan Bowosie kepada tetua adat Lancang.
Namun pada tahun 1961, Raja Ngambut meminta kepada ulayat Nggorang untuk menyerahkan sebagian tanah tersebut kepada pemerintah. Sementara disisi lain, tanah yang dimintai Raja Ngambut telah diserahkan dan dikuasai oleh Kampung Lancang.
"Bukan berarti kita tidak mendukung soal pembangunan akan tetapi harus membawa dampak baik bagi masyarakat," katanya.
Sementara Bupati Manggarai Barat,Edistasius Endi pun mengharapkan agar masyarakat mendukung program pemerintah.
"Saya harap masyarakat mendukung program dan rencana pemerintah dalam penataan kawasan Bowosie. Dan sebagai kota pariwista, kita harus ciptakan situasi yang kondusif," ujarnya.
Terkait polemik status lahan Bowosie saat ini, Bupati Edistasius menyampaikan di dokumen yang pemerintah miliki bahwa program IP4T itu sudah dilakukan inventarisasi.
Pengusul sebanyak 250 orang, namun setelah diverifikasi oleh tim yang komponennya ada Pemda, BPN dan KPH, tertinggal 200 orang dengan total luas lahan itu kurang lebih 13,8 ha.
Berdasar sejarah, secara ulayat kawasan Bowosie merupakan milik Ulayat Nggorang. Pada tahun 1960, fungsionaris adat ulayat Nggorang menyerahkan kawasan Bowosie kepada tetua adat Lancang.
Namun pada tahun 1961, Raja Ngambut meminta kepada ulayat Nggorang untuk menyerahkan sebagian tanah tersebut kepada pemerintah. Sementara disisi lain, tanah yang dimintai Raja Ngambut telah diserahkan dan dikuasai oleh Kampung Lancang.
Lihat Juga :